Hukum Rokok
Untuk menentukan hukum syar’iy dari suatu masalah kontemporer yang berhubungan dengan salah satu dari bidang-bidang ilmu dunia, maka selain kita harus menggunakan kaidah-kaidah dari ilmu syar’iy, kita juga harus menggunakan kaidah-kaidah dari bidang ilmu dunia tersebut. Maka, pembahasan tentang hukum rokok itu tidak bisa hanya melihat pada pendapat para ulama’