Fikih & Ushulnya

Hukum Berlangganan Gojek PLUS dan ShopeeVIP dalam Tinjauan Syari’at

Pertanyaan Apakah boleh bagi kita untuk berlangganan Gojek PLUS dan ShopeeVIP, di mana kita membayarkan sejumlah uang tertentu untuk mendapatkan diskon harga barang atau ongkos kirim ketika kita melakukan transaksi selama jangka waktu tertentu? Ringkasan Jawaban Transaksi ini adalah haram dan tidak sah, karena objek akadnya bukan merupakan mal (harta) […]

Jika Kita Bernadzar untuk Berqurban, Apakah Kita Boleh Memakan Dagingnya?

Pertanyaan Jika kita bernadzar untuk berqurban, apakah kita boleh memakan dagingnya? Ringkasan Jawaban Boleh bagi orang yang bernadzar tersebut untuk memakan daging dari hewan qurbannya, sebagaimana ibadah qurban pada asalnya. Rincian Jawaban Jika seseorang bernadzar untuk berqurban dan menyebutkan dalam nadzarnya bahwa dia tidak akan memakan daging dari hewan qurban

Antara Gaharu dan Rokok

Ada yang mengatakan: “Jika rokok diharamkan, maka mengapa gaharu tidak diharamkan juga, dan malah justru dinilai sebagai sesuatu yang sunnah? Padahal berdasarkan penelitian ilmiah, asap gaharu itu lebih berbahaya daripada rokok. Mengatakan rokok itu haram tetapi tidak mengatakan demikian untuk gaharu, maka ini adalah sebuah inkonsistensi.” Maka kita katakan: Poin

Qiyas yang Rusak tentang Rokok

Ada sebagian yang bertanya, “Jika merokok itu haram karena dapat membahayakan bagi tubuh kita, maka bukankah gula dan makanan-makanan lainnya itu juga dapat membahayakan? Mengapa hanya rokok yang dinilai haram, sedangkan makanan-makanan lain tersebut tidak? Ini akan menyebabkan adanya inkonsistensi dalam Syari’at, sehingga kesimpulan yang benar dalam masalah ini seharusnya

Hukum Rokok

Untuk menentukan hukum syar’iy dari suatu masalah kontemporer yang berhubungan dengan salah satu dari bidang-bidang ilmu dunia, maka selain kita harus menggunakan kaidah-kaidah dari ilmu syar’iy, kita juga harus menggunakan kaidah-kaidah dari bidang ilmu dunia tersebut. Maka, pembahasan tentang hukum rokok itu tidak bisa hanya melihat pada pendapat para ulama’

Apakah Wanita yang Sedang Dalam Kondisi Ihram Boleh Tetap Mengenakan Cadar?

Haram hukumnya bagi wanita yang sedang dalam kondisi ihram untuk mengenakan niqab atau cadar, karena ini termasuk dalam hal-hal yang diharamkan saat ihram bagi wanita. Dari ‘Abdullah ibn ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ولا تنتقب المرأة المحرمة ولا تلبس القفازين. “Wanita yang sedang dalam kondisi

Jangan Sampai Salah dalam Menerapkan Kaidah

Di antara prinsip yang penting dalam syari’at adalah jangan sampai salah dalam menerapkan kaidah terhadap permasalahan yang sedang kita bahas. Itu karena syari’at memberikan hukum yang sama kepada masalah-masalah yang memiliki ‘illah yang sama, walaupun bisa jadi shurah (gambaran) dari masalah-masalah tersebut jauh berbeda. Sebaliknya, syari’at memberikan hukum yang berbeda

Hukum Tasyabbuh bil-Kuffar dalam Madzhab Hanbaliy

Menurut madzhab Hanbaliy, hukum dari tasyabbuh bil-kuffar (menyerupai orang-orang kafir) adalah makruh, jika perkara tersebut bukan merupakan kekhususan dan syi’ar dari orang kafir. Adapun jika perkara tersebut merupakan kekhususan dan syi’ar dari orang kafir, maka hukumnya dalam madzhab Hanbaliy adalah haram. Musa ibn Ahmad Abun-Naja al-Hajjawiy rahimahullah berkata, ولما صارت

Scroll to Top