Dari ‘Abdullah ibn ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بلِّغوا عني ولو آية.
“Sampaikanlah dariku walaupun satu ayat.” 1
Sebagian orang menggunakan hadits ini sebagai dalil untuk membenarkan perbuatan mereka untuk berdakwah sembarangan tanpa ilmu, atau tampil menjadi pengajar ilmu syar’iy sebelum menjadi ahlinya dan sebelum mereka menguasai ilmu syar’iy.
Di antara mereka ada yang belum bisa bahasa Arab, belum bisa baca kitab Arab gundul, belum menguasai ilmu-ilmu alat lainnya seperti ushul fikih dan ilmu hadits, belum memahami akidah dan manhaj yang lurus itu seperti apa, dan bahkan selama ini tidak memiliki jejak sejarah belajar ilmu syar’iy langsung kepada orang yang berilmu.
Kemudian mereka berdakwah sembarangan tanpa ilmu, dengan cara tiba-tiba memberanikan diri untuk tampil mengajarkan ilmu syar’iy, berfatwa dalam masalah halal dan haram, berbicara tentang masalah akidah dan manhaj, berbicara tentang masalah-masalah kontemporer, padahal dia belum berilmu dalam masalah-masalah tersebut.
Kita katakan: Melakukan berbagai pelanggaran di atas kemudian berdalil dengan hadits, “Sampaikanlah dariku walaupun satu ayat,” adalah sebuah kesalahan besar, karena beberapa poin berikut.
Pertama: Syari’at memerintahkan kita untuk tidak hanya bersandar pada satu atau sebagian dalil saja dalam suatu masalah, tetapi syari’at memerintahkan kita untuk bersandar pada seluruh dalil yang berbicara dalam masalah tersebut. Mengambil sebagian dalil kemudian meninggalkan sebagian dalil yang lain adalah salah satu sebab utama yang dapat menjerumuskan seseorang ke dalam kesalahan atau bahkan penyimpangan dalam agama.
Oleh karena itu, tidak boleh bagi seseorang untuk berdalil dengan hadits di atas, kemudian melupakan bahwa mendakwahkan dan mengajarkan ilmu syar’iy itu harus dibangun di atas ilmu.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
قُلْ هَٰذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ ۚ عَلَىٰ بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي
“Katakanlah (wahai Rasul), ‘Inilah jalanku. Aku berdakwah kepada Allah di atas bashirah (ilmu); aku dan orang-orang yang mengikutiku.’” 2
Kedua: Syari’at telah memperingatkan kita agar kita tidak berbicara tentang agama tanpa ilmu.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَن تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَن تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
“Katakanlah (wahai Rasul), ‘Sesungguhnya Rabb-ku mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, perbuatan dosa, melanggar hak orang lain tanpa alasan yang benar, mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuknya, dan berbicara tentang Allah apa-apa yang kalian tidak mengetahui ilmunya.” 3
Perhatikan bahwa dosa berbicara tentang Allah dan agama Allah tanpa ilmu itu disebutkan dalam ayat di atas setelah dosa kesyirikan. Ini menunjukkan bahwa dosa berbicara tentang agama tanpa ilmu itu lebih berbahaya dan lebih besar konsekuensinya daripada dosa kesyirikan, karena dosa kesyirikan itu terkait dengan diri sendiri, sedangkan dosa berbicara tentang agama tanpa ilmu dapat menjerumuskan orang lain ke dalam dosa-dosa, bahkan ke dalam dosa kesyirikan dan kekufuran itu sendiri.
Ketiga: Hadits “Sampaikanlah dariku walaupun satu ayat” itu menunjukkan bahwa kita harus semangat untuk berdakwah, membagikan dan menyampaikan ilmu syari’y yang telah kita ketahui kepada orang lain, walaupun itu hanya satu ayat.
Tetapi, perlu dicatat bahwa membagikan dan menyampaikan ilmu syar’iy itu berbeda dengan mengajarkan ilmu syar’iy. Berdakwah dengan menasihati orang-orang terdekat kita tentang ayat dan hadits yang telah kita pelajari dan pahami dari para ulama’ itu berbeda dengan berdakwah mengajarkan ilmu syar’iy, sehingga ia dikenal sebagai pengajar yang dapat dijadikan sebagai rujukan dalam ilmu syar’iy. Yang pertama lebih umum dan lebih luas daripada yang kedua. Membimbing keluarga kita kepada kebaikan, mengajak teman kita untuk istiqamah di atas jalan yang lurus, semua ini dapat dilakukan tanpa kita harus menjadi pengajar ilmu syar’iy terlebih dahulu.
Demikian pula, menyampaikan dan menukil fatwa para ulama’ itu berbeda dengan berfatwa itu sendiri. Yang pertama dapat dilakukan oleh seluruh dari kita yang telah mendengar dan memahami fatwa tersebut, sedangkan yang kedua hanya boleh dilakukan oleh orang yang berilmu.
(Baca juga artikel: Bahaya Tampil Mengajarkan Ilmu sebelum Menjadi Ahlinya)
Namun, walaupun kita belum sampai di level pengajar ilmu syar’iy, tetap wajib bagi kita untuk memastikan bahwa apa yang kita sampaikan kepada keluarga, teman, atau orang lain tersebut adalah kebenaran. Walaupun kita hanya sekadar menyampaikan dan menukil fatwa para ulama’, tetap wajib bagi kita untuk memastikan bahwa fatwa tersebut memang tepat untuk disampaikan dan diterapkan pada kasus tersebut. Ingat, dari poin pertama di atas kita diwajibkan untuk berbicara tentang agama Allah di atas ilmu, dan dari poin kedua di atas kita dilarang untuk berbicara tentang agama Allah tanpa ilmu.
Penjelasan para ulama’ dalam masalah ini dapat dirangkum dalam tiga poin di atas. Jika kita baru mengetahui tentang lafazh suatu ayat, cara membacanya, hukum-hukum tajwid yang berkaitan dengannya, maka ajarkan hal tersebut kepada orang lain, tetapi dengan dua catatan. Pertama: Tidak boleh bagi kita untuk lanjut membahas hal-hal yang belum kita pelajari dan kuasai, seperti tafsir tentang ayat tersebut. Kedua: Tidak boleh bagi kita untuk mengesankan bahwa kita adalah seorang pengajar yang dapat dijadikan rujukan dalam masalah-masalah ilmu syar’iy seperti dalam masalah akidah, fikih, tafsir, hadits, dll., jika kita hanya bisa mengajarkan hukum-hukum tajwid dalam ayat tersebut.
Sikap untuk berhenti hanya pada apa yang telah kita pelajari ini adalah sikap yang dicontohkan oleh para ulama’ generasi terdahulu. Misalnya adalah perkataan seorang ulama’ tabi’in, Sa’id ibn Jubair rahimahullah, dalam sebuah khabar yang diriwayatkan oleh Hushain ibn ‘Abdir-Rahman rahimahullah, bahwa beliau berkata,
كنت عند سعيد بن جبير فقال: أيكم رأى الكوكب الذي انقض البارحة، قلت: أنا، ثم قلت: أما إني لم أكن في صلاة، ولكني لُدغتُ، قال: فماذا صنعت، قلت: استرقيت، قال: فما حملك على ذلك، قلت: حديث حدَّثناه الشعبي، فقال: وما حدَّثكم الشعبي، قلت: حدَّثنا عن بريدة بن حصيب الأسلمي أنه قال: لا رقية إلا من عين أو حمة، فقال: قد أحسن من انتهى إلى ما سمع، ولكن حدَّثنا ابن عباس عن النبي صلى الله عليه وسلم قال…
“Aku bersama Sa’id ibn Jubair, kemudian beliau berkata, ‘Siapa di antara kalian yang melihat bintang jatuh tadi malam?’ Aku menjawab, ‘Aku.’ Lalu aku melanjutkan, ‘Saat itu aku tidak sedang shalat malam, tetapi (aku terbangun saat itu) karena aku disengat kalajengking.’ Beliau berkata, ‘Lalu apa yang kamu lakukan?’ Aku berkata, ‘Aku minta diruqyah.’ Beliau berkata, ‘Apa yang membuatmu melakukan hal tersebut?’ Aku berkata, ‘Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh asy-Sya’biy.’ Beliau bertanya, ‘Apa yang diriwayatkan oleh asy-Sya’biy kepadamu?’ Aku menjawab, ‘Beliau meriwayatkan dari Buraidah ibn Hushaib al-Aslamiy, bahwa beliau berkata: Tidak ada ruqyah kecuali karena ‘ain dan sengatan.’ Beliau lalu berkata, ‘Sungguh baik perbuatan orang yang beramal sesuai dengan apa yang dia dengar. Tetapi, Ibnu ‘Abbas telah meriwayatkan kepada kami, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda…’” 4
Kemudian Sa’id ibn Jubair rahimahullah menyampaikan hadits yang cukup panjang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma tersebut.
Poin pembahasan kita adalah perkataan Sa’id ibn Jubair rahimahullah,
قد أحسن من انتهى إلى ما سمع.
“Sungguh bagus orang yang berhenti pada apa yang dia dengar.”
Dan sungguh lengkap perkataan di atas untuk dijadikan sebagai pegangan dalam tema ini, jika kemudian kita tambahkan dengan perkataan Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu,
أي سماء تظلني، وأي أرض تقلني، إذا قلت في كتاب الله ما لا أعلم.
“Langit mana yang akan menaungiku, dan bumi mana yang akan menopangku, jika aku berbicara tentang Kitabullah apa yang aku tidak ketahui.” 5
Ustadz Dr. Andy Octavian Latief
Artikel andylatief.com
- Hadits shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhariy (no. 3461). [↩]
- Surat Yusuf: 108. [↩]
- Surat al-A’raf: 33. [↩]
- Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim (no. 220). [↩]
- al-Mushannaf, karya ‘Abdullah ibn Muhammad ibn Abi Syaibah (no. 30103, 30107); Jami’ul-Bayan ‘an Ta’wili Ayil-Qur’an, karya Muhammad ibn Jarir ath-Thabariy (1/72). [↩]