Pertanyaan
Jika kita bernadzar untuk berqurban, apakah kita boleh memakan dagingnya?
Ringkasan Jawaban
Boleh bagi orang yang bernadzar tersebut untuk memakan daging dari hewan qurbannya, sebagaimana ibadah qurban pada asalnya.
Rincian Jawaban
Jika seseorang bernadzar untuk berqurban dan menyebutkan dalam nadzarnya bahwa dia tidak akan memakan daging dari hewan qurban tersebut atau bahwa dia akan menyedekahkan seluruhnya kepada faqir miskin, maka tentu tidak boleh baginya untuk memakannya, karena dia wajib untuk menunaikan nadzarnya tersebut.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang sifat atau karakteristik dari orang-orang yang beriman,
ÙŠÙÙˆÙÙونَ بÙٱلنَّذْر٠وَيَخَاÙÙونَ يَوْمًا كَانَ شَرّÙÙ‡ÙÛ¥ Ù…ÙØ³Ù’تَطÙيرًا
“Mereka menunaikan nadzar dan mereka takut terhadap hari yang keburukannya akan tersebar di mana-mana (yakni, Hari Kiamat).†[[Surat al-Insan: 7. ]]
Adapun jika dia bernadzar secara mutlak, yakni tidak menyebutkan tentang hal tersebut dalam nadzarnya, maka terdapat perbedaan pendapat dari para ulama’ dalam masalah ini. Di antaranya adalah:
Pendapat pertama: Boleh memakan daging dari hewan qurban tersebut, sebagaimana ibadah qurban pada asalnya.
Pendapat kedua: Tidak boleh memakan dagingnya. Sebagian ulama’ menggunakan kaidah bahwa nadzarnya tersebut akan membuat ibadah qurban yang awalnya sunnah kemudian sekarang berubah menjadi wajib. Oleh karena itu, tidak boleh baginya untuk memakan daging dari hewan qurban tersebut, sebagaimana tidak boleh memakan dari sesuatu yang wajib untuk dilakukan, seperti zakat dan kaffarah.
Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama, karena ketika seseorang bernadzar untuk melakukan qurban, hukum asalnya adalah dia hendaknya melaksanakan ibadah qurban tersebut sesuai dengan tata cara yang telah diatur oleh Syari’at.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
ÙÙŽØ¥ÙØ°ÙŽØ§ وَجَبَتْ جÙÙ†ÙوبÙهَا ÙÙŽÙƒÙÙ„Ùوا۟ Ù…Ùنْهَا وَأَطْعÙÙ…Ùوا۟ Ù±Ù„Ù’Ù‚ÙŽØ§Ù†ÙØ¹ÙŽ ÙˆÙŽÙ±Ù„Ù’Ù…ÙØ¹Ù’تَرَّ
“Ketika binatang yang disembelih tersebut telah roboh, maka makanlah darinya dan beri makanlah kepada orang faqir miskin yang tidak meminta dan kepada orang faqir miskin yang meminta.†[[Surat al-Hajj: 36. ]]
Nadzarnya tersebut hanya mengubah hukum qurban dari awalnya sunnah menjadi wajib. Akan tetapi, untuk tata cara ibadah qurban itu sendiri, maka tidak berubah.
Ketika menjelaskan pendalilan tentang mengapa orang yang bernadzar untuk berqurban itu boleh untuk memakan daging dari hewan qurbannya, al-Muwaffaq Ibnu Qudamah al-Maqdisiy rahimahullah berkata,
ولنا، أن النذر Ù…ØÙ…ول على المعهود، والمعهود من الأضØÙŠØ© الشرعية ذبØÙ‡Ø§ØŒ والأكل منها، والنذر لا ÙŠØºÙŠÙ‘ÙØ± من ØµÙØ© المنذور إلا الإيجاب.
“Dalil dari pendapat kami adalah bahwa nadzar itu hendaknya dimaknai sesuai dengan yang telah dipahami. Dan yang telah dipahami dari qurban dalam Syari’at adalah menyembelihnya dan memakan darinya. Nadzar tidak mengubah sifat atau tata cara dari sesuatu yang dinadzarkan kecuali bahwa hukumnya menjadi wajib (karena nadzar tersebut).†[[al-Mughniy, karya al-Muwaffaq Ibnu Qudamah al-Maqdisiy (13/ 391). ]]
Oleh karena itu, boleh bagi orang yang bernadzar tersebut untuk memakan daging dari hewan qurbannya. Sebagaimana ibadah qurban pada asalnya, disunnahkan bagi kita untuk membaginya menjadi tiga bagian: sepertiga untuk dimakan oleh kita dan keluarga kita, sepertiga untuk disedekahkan kepada faqir miskin, dan sepertiga untuk dihadiahkan kepada orang lain walaupun kaya.
Ustadz Dr. Andy Octavian Latief
Artikel andylatief.com