Hukum Berlangganan Gojek PLUS dan ShopeeVIP dalam Tinjauan Syari’at

Pertanyaan

Apakah boleh bagi kita untuk berlangganan Gojek PLUS dan ShopeeVIP, di mana kita membayarkan sejumlah uang tertentu untuk mendapatkan diskon harga barang atau ongkos kirim ketika kita melakukan transaksi selama jangka waktu tertentu?

Ringkasan Jawaban

Transaksi ini adalah haram dan tidak sah, karena objek akadnya bukan merupakan mal (harta) yang diakui oleh Syari’at, dan karena adanya faktor gharar (ketidakjelasan) dan maysir (gambling) dalam transaksi tersebut.

Rincian Jawaban

Ini adalah transaksi yang haram dan tidak sah, karena adanya dua sebab utama:

Pertama: Objek akadnya bukan merupakan mal (harta) yang diakui oleh Syari’at. Padahal dalam akad mu’awadhah (pertukaran komersial, seperti transaksi jual-beli dan sewa-menyewa), objek akadnya itu harus merupakan mal. Dan sesuatu disebut sebagai mal jika ia adalah ‘ain (barang) atau manfaat yang hukumnya mubah.

Dalam transaksi di atas, ketika seseorang membayarkan sejumlah uang (misalnya, Rp15.000 per bulan) untuk mulai berlangganan fitur PLUS atau VIP tersebut, maka pihak aplikasi penyedia layanan jasa pesan-antar maupun belanja online (seperti Gojek dan Shopee) akan mendapatkan uang kita. Tetapi, apa yang kita dapatkan dari pihak aplikasi? Apakah kita mendapatkan suatu barang dari transaksi tersebut? Tidak. Apakah kita mendapatkan suatu jasa dari transaksi tersebut? Juga tidak.

Yang kita dapatkan adalah iltizam atau komitmen dari pihak aplikasi bahwa mereka akan memberikan diskon kepada kita jika kita melakukan belanja barang atau jasa di kemudian waktu selama jangka waktu yang ditentukan. Iltizam atau komitmen ini bukanlah mal. Ia bukan berupa barang, dan ia juga bukan berupa jasa. Seandainya iltizam atau komitmen ini tidak diperjualbelikan, yaitu kita tidak perlu berlangganan dan membayarkan sejumlah uang kepada pihak aplikasi, tetapi pihak aplikasi sendiri yang memiliki komitmen tersebut untuk memberikan diskon kepada kita (misalnya karena selama ini kita sudah banyak belanja pada aplikasi tersebut), maka ini hukumnya halal karena iltizam atau komitmen dalam akad tabarru’ (pemberian sukarela) adalah tidak mengapa.

Akan tetapi, jika iltizam atau komitmen ini diperjualbelikan, maka ia menjadi haram, karena ini tidak memenuhi syarat jual-beli, yaitu objek akadnya harus merupakan sesuatu yang mutaqawwam, yaitu sesuatu yang berupa barang atau manfaat yang hukumnya mubah. Karena objek akad dalam transaksi di atas tidak termasuk mal yang diakui oleh Syari’at sebagai syarat sahnya akad mu’awadhah, maka transaksinya tidak sah dan haram dilakukan.

Mari kita lihat kasus lain di mana iltizam atau komitmen ini diperjualbelikan, yaitu pada kasus bai’ al-ikhtiyarat alias options trading. Pada kasus ini, pihak penjual berkomitmen untuk menjual barang tertentu selama jangka waktu tertentu kepada pembeli dengan harga yang disepakati. Pembeli tersebut, yang bisa jadi khawatir bahwa harga barang akan naik di masa depan, akan merasa aman karena penjual berkomitmen untuk menjual barang itu kepadanya. Selama jangka waktu yang ditentukan, pembeli bisa memilih: apakah dia akan membeli barang itu dari penjual tersebut, atau dia tidak jadi membelinya. Namun, pembeli tersebut harus menyerahkan sejumlah uang di awal kepada penjual, agar penjual memiliki iltizam atau komitmen bahwa penjual akan mau menjual barang itu kepada pembeli sesuai dengan harga yang sudah disepakati jika pembeli nanti memutuskan untuk membelinya darinya.

Hal sebaliknya juga bisa terjadi. Pihak pembeli berkomitmen untuk membeli barang tertentu selama jangka waktu tertentu dari penjual dengan harga yang disepakati. Penjual tersebut, yang bisa jadi khawatir bahwa harga barang akan turun di masa depan, akan merasa aman karena pembeli berkomitmen untuk membeli barang itu darinya. Selama jangka waktu yang ditentukan, penjual bisa memilih: apakah dia akan menjual barang itu kepada pembeli tersebut, atau dia tidak jadi menjualnya. Namun, penjual tersebut harus menyerahkan sejumlah uang di awal kepada pembeli, agar pembeli memiliki iltizam atau komitmen bahwa pembeli akan mau membeli barang itu dari penjual sesuai dengan harga yang sudah disepakati jika penjual nanti memutuskan untuk menjualnya kepadanya.

Transaksi ini disebut sebagai bai’ al-ikhtiyarat atau jual-beli pilihan, karena salah satu pihak (misal, pihak A) menyerahkan uang kepada pihak lain (misal, pihak B) agar pihak A dapat memiliki pilihan apakah nanti dia bisa melaksanakan transaksi tersebut dengan pihak B atau tidak. Dengan kata lain, pihak A membeli iltizam atau komitmen dari pihak B untuk melakukan transaksi dengannya di masa depan.

Iltizam atau komitmen ini bukanlah mal. Itu mengapa bai’ al-ikhtiyarat atau options trading itu diharamkan. Berikut adalah ketetapan dari Majma’ al-Fiqh al-Islamiy ad-Dauliy dalam masalah ini:

Ø£ – صورة عقود الاختيارات: إن المقصود بعقود الاختيارات الاعتياض عن الالتزام ببيع شيء محدد موصوف، أو شرائه بسعر محدد خلال فترة زمنية معينة، أو في وقت معين، إما مباشرة، أو من خلال هيئة ضامنة لحقوق الطرفين.

ب – حكمها الشرعي: إن عقود الاختيارات، كما تجري اليوم في الأسواق المالية العالمية، هي عقود مستحدثة، لا تنضوي تحت أي عقد من العقود الشرعية المسماة، وبما أن المعقود عليه ليس مالا، ولا منفعة، ولا حقا ماليا يجوز الاعتياض عنه، فإنه عقد غير جائز شرعا، وبما أن هذه العقود لا تجوز ابتداء، فلا يجوز تداولها.

“Bentuk akad ikhtiyarat: Sesungguhnya yang dimaksud dengan akad ikhtiyarat adalah mengambil kompensasi atas iltizam (komitmen) untuk menjual sesuatu yang spesifik dan disifati dengan jelas, atau untuk membelinya dengan harga yang telah ditentukan, dalam rentang waktu tertentu, atau pada waktu yang spesifik, baik dilakukan secara langsung, maupun melalui lembaga penjamin hak-hak kedua belah pihak.

Hukumnya: Sesungguhnya akad ikhtiyarat, sebagaimana yang berlaku saat ini di pasar keuangan global, adalah akad baru yang tidak masuk ke dalam kategori akad-akad syar’iy yang sudah memiliki nama baku. Dan mengingat bahwa objek yang ditransaksikan di dalamnya bukanlah harta, bukan manfaat, dan bukan pula hak finansial yang boleh dikompensasikan, maka akad ini tidak diperbolehkan secara Syari’at. Dan karena akad ini sejak awal pembentukannya tidak diperbolehkan, maka tidak boleh pula untuk diperdagangkan.” [[Ketetapan Majma’ al-Fiqh al-Islamiy ad-Dauliy no. 63 (1/7) tahun 1412 H / 1992 M. ]]

Berlangganan fitur PLUS atau VIP itu pada hakikatnya adalah sama dengan bai’ al-ikhtiyarat ini, dari sisi bahwa yang diperjualbelikan adalah iltizam atau komitmen, yang mana itu bukanlah mal yang diakui oleh Syari’at.

Kedua: Selain sebab pertama yang telah dibahas di atas, dalam transaksi berlangganan fitur PLUS atau VIP untuk mendapatkan diskon ini juga terhadap sebab keharaman yang lain, yaitu gharar (ketidakjelasan) dan maysir (gambling).

Ketika kita membayarkan sejumlah uang untuk mulai berlangganan (misalnya, Rp15.000 per bulan), maka bisa jadi dalam bulan tersebut kita banyak melakukan belanja sehingga diskon yang kita dapatkan mencapai lebih dari Rp15.000. Atau bisa jadi dalam bulan tersebut kita sedikit melakukan belanja atau tidak belanja sama sekali sehingga diskon yang kita dapatkan adalah kurang dari Rp15.000. Pada kemungkinan pertama, maka kita untung dan pihak aplikasi rugi, sedangkan pada kemungkinan kedua, maka kita rugi dan pihak aplikasi untung. Inilah yang disebut gharar atau ketidakjelasan, dan inilah yang disebut maysir atau gambling, yaitu transaksi yang bisa jadi salah satu pihak untung karena pihak lainnya rugi, atau bisa jadi salah satu pihak rugi karena pihak lainnya untung, seperti halnya pada kasus perjudian.

Ketahuilah bahwa Allah telah melarang maysir, dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, maysir (gambling/perjudian), berqurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah kotoran dan termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kalian beruntung.” [[Surat al-Ma’idah: 90. ]]

Demikian pula, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata,

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن بيع الحصاة وبيع الغرر.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual-beli hashah (yakni, jual-beli yang ditentukan oleh lemparan batu) dan jual-beli gharar.” [[Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1513). ]]

Karena ada gharar dan maysir dalam transaksi ini, maka kita simpulkan bahwa transaksi ini adalah haram dan tidak sah.

Jika ada yang berkata: Bukankah ini sama seperti akad sewa-menyewa biasa? Jika kita memesan kamar hotel selama tiga hari, maka bisa jadi kita menggunakan kamar hotel tersebut secara maksimal, atau bisa jadi kita malah tidak pernah menggunakan kamar hotel tersebut sama sekali. Contoh lain, jika kita membeli paket internet baik dengan kuota tertentu atau paket unlimited, maka bisa jadi kita terus-menerus menggunakannya, atau bisa jadi kita sibuk mengerjakan hal lain dan tidak sempat menggunakan internet tersebut sama sekali. Bukankah transaksi ini adalah halal?

Maka kita jawab: Betul, itu adalah transaksi yang halal, karena objek akadnya adalah manfaat. Pada contoh pertama yaitu sewa kamar hotel, maka objek yang ditransaksikan adalah manfaat kamar hotel tersebut. Dan pada contoh kedua yaitu beli paket internet, maka objek yang ditransaksikan adalah manfaat jaringan internet. Ini jelas adalah mal (harta) yang diakui oleh Syari’at untuk diperjualbelikan dan disewakan. Adapun pada kasus kita, objek yang ditransaksikan adalah iltizam atau komitmen pemberian diskon, di mana ini bukanlah mal yang diakui oleh Syari’at. Maka, qiyas dengan akad sewa-menyewa dalam masalah ini adalah qiyas ma’al-fariq, yaitu analogi yang tidak tepat.

Selain itu, dalam akad sewa-menyewa, uang yang diberikan oleh pihak penyewa itu ditukar dengan manfaat (atau ketersediaan manfaat) yang diberikan oleh pihak yang menyewakan selama jangka waktu tertentu. Ketika seseorang menyewa mobil, maka pihak pemilik mobil akan mempersilakan penyewa untuk menggunakan mobilnya selama jangka waktu tertentu. Sejak akad sewa-menyewa tersebut dilakukan, sudah jelas apa merk mobil yang disewakan oleh pemilik mobil dan berapa lama mobil tersebut akan disewakan, dan juga sudah jelas berapa nominal sewa yang harus dibayarkan oleh pihak penyewa. Karena semuanya jelas, maka tidak ada gharar dan maysir dalam masalah ini.

Jika ada yang berkata: Bukankah pihak aplikasi boleh saja memberikan harga yang berbeda kepada orang yang berbeda? Ini adalah hak pihak aplikasi untuk memberikan diskon kepada pembeli yang mereka pilih.

Maka kita jawab: Hal ini tidak masalah jika transaksinya adalah akad tabarru’ (pemberian sukarela). Akan tetapi, karena pembeli yang diberikan diskon tersebut harus berlangganan terlebih dahulu dengan cara membayar sejumlah uang tertentu terlebih dahulu kepada pihak aplikasi untuk mulai bisa mendapatkan diskon, maka transaksi ini berubah menjadi akad mu’awadhah (pertukaran komersial). Maka, ada aturan-aturan Syari’at yang harus dipatuhi agar akad mu’awadhah tersebut menjadi akad yang sah dan halal. Penjual dan pembeli tidak bisa seenaknya melakukan suatu transaksi, walaupun kedua belah pihak sama-sama ridha’ dengan transaksi yang mereka lakukan tersebut. Halal-haram suatu transaksi tidak hanya ditentukan oleh apakah pihak penjual dan pembeli sama-sama ridha’ atau tidak, tetapi juga ditentukan oleh apakah transaksi tersebut sudah sesuai dengan aturan Syari’at atau tidak.

Jika ada yang berkata: Bukankah transaksi berlangganan fitur PLUS atau VIP ini dapat dilihat sebagai transaksi untuk mendapatkan membership, lalu pihak aplikasi hendak memberikan hadiah kepada setiap member-nya berupa diskon? Ini seperti transaksi membership gym misalnya, di mana pihak gym boleh saja memberikan hadiah kepada setiap member-nya.

Maka kita jawab: Transaksi membership yang dibolehkan itu adalah jika objek akadnya adalah manfaat atau jasa yang mubah. Pada kasus membership gym, maka jasa yang diberikan adalah jelas, yaitu berbagai fasilitas olahraga yang ada dalam gym tersebut. Jika pihak gym hendak memberikan hadiah kepada member yang telah latihan secara konsisten di tempat gym tersebut selama jangka waktu tertentu, maka ini adalah akad tabarru’ (pemberian sukarela) yang itu diperbolehkan.

Adapun dalam kasus kita saat ini, maka yang ditransaksikan ketika kita berlangganan fitur PLUS atau VIP tersebut bukanlah barang dan bukanlah jasa. Ketika kita bayar Rp15.000 untuk mulai berlangganan tersebut, apakah ada barang yang kita dapat? Belum, karena kita baru mendapatkan barang setelah kita melakukan transaksi baru yaitu membeli barang di aplikasi tersebut. Apakah ada jasa yang kita dapat? Belum, karena kita baru mendapatkan jasa setelah kita melakukan transaksi baru yaitu menyewa jasa di aplikasi tersebut. Yang kita dapatkan sebenarnya dengan uang Rp15.000 tersebut bukanlah barang dan bukanlah jasa, tetapi iltizam atau komitmen dari pihak aplikasi untuk memberikan diskon. Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, ini bukan sesuatu yang valid secara Syari’at untuk ditransaksikan.

Adapun jika gym di atas membuat paket membership, lalu ketika setiap kita datang ke sana maka masih tetap harus membayar sesi latihan tersebut, tetapi kita bisa mendapatkan diskon sesi latihan itu jika kita sudah daftar sebagai member, maka barulah pada kasus ini transaksi membership gym tersebut adalah juga haram dan tidak sah. Ini karena pembayaran yang kita lakukan untuk berlangganan membership tersebut bukan untuk mendapatkan jasa gym (karena pada setiap sesi latihan ternyata kita masih harus bayar lagi), tetapi pembayaran tersebut adalah untuk mendapatkan diskon. Itu berarti kasus ini sama persis dengan kasus PLUS atau VIP yang sedang kita bahas sekarang, sehingga hukumnya juga adalah haram dan tidak sah.

Jika ada yang berkata: Bukankah dalam kasus ini sebenarnya gharar-nya tidak memberikan madharat yang berarti? Dan bukankah jika gharar itu tidak memberikan madharat yang berarti maka itu tidak mengapa? Perhatikan bahwa pihak aplikasi selalu untung dalam setiap kondisi, karena jika pembeli banyak melakukan belanja selama jangka waktu tersebut, maka pihak aplikasi akan untung, dan jika pembeli tidak pernah melakukan belanja sama sekali, maka pihak aplikasi juga akan tetap untung karena pembeli telah melakukan pembayaran di awal untuk berlangganan fitur PLUS atau VIP. Pihak aplikasi baru akan mengalami kerugian jika keuntungan yang didapat dari total belanja yang dilakukan pembeli lebih kecil daripada total diskon yang diberikan, dan ini adalah kasus yang kecil kemungkinannya untuk terjadi.

Sedangkan pihak pembeli, maka keputusan ada di tangannya, apakah dia hendak banyak melakukan belanja atau tidak belanja sama sekali selama jangka waktu tersebut. Ini seperti orang yang sewa mobil atau sewa kamar hotel. Dia bisa jadi memaksimalkan penggunaan mobil atau kamar hotel tersebut, atau bisa jadi dia tidak menggunakannya sama sekali. Oleh karena itu, gharar yang ada pada transaksi ini tidak memberikan madharat yang berarti, sehingga itu tidak masalah.

Maka kita jawab: Jika kita sempurnakan kalimat analisa di atas untuk pembeli, maka kalimatnya akan menjadi: Sedangkan pihak pembeli, maka keputusan ada di tangannya, apakah dia hendak banyak melakukan belanja (sehingga dia untung) atau tidak belanja sama sekali selama jangka waktu tersebut (sehingga dia rugi).

Itu berarti pihak aplikasi akan selalu untung dalam dua kemungkinan di atas, sedangkan pihak pembeli bisa jadi untung dan bisa jadi rugi. Jika pihak aplikasi untung besar (karena pembeli banyak berbelanja), maka pembeli untung (karena diskon yang didapatkan lebih besar daripada biaya langganan fitur PLUS atau VIP), dan jika pihak aplikasi untung kecil (karena pembeli sedikit berbelanja), maka pembeli rugi (karena diskon yang didapatkan lebih kecil daripada biaya langganan). Ini jelas menunjukkan bahwa tetap ada unsur gharar dan maysir dalam transaksi ini, bahkan lebih parah. Karena dalam kasus maysir biasa, kedua belah pihak masih ada kemungkinan untuk rugi. Adapun dalam kasus ini, salah satu pihak selalu diuntungkan, sedangkan pihak yang lain ada kemungkinan untuk untung atau rugi.

Kemudian, menganalogikan antara kasus kita dengan transaksi sewa-menyewa sekali lagi adalah qiyas ma’al fariq atau analogi yang tidak tepat. Pada transaksi sewa-menyewa, kedua belah pihak adalah sama-sama diuntungkan. Misalnya dalam contoh sewa mobil, maka kebutuhan penyewa terhadap mobil menjadi terpenuhi karena ada manfaat yang diberikan oleh pihak yang menyewakan, sedangkan kebutuhan pihak yang menyewakan untuk mencari nafkah menjadi terpenuhi karena ada uang yang diberikan oleh pihak penyewa. Itu berarti kedua belah pihak adalah sama-sama untung!

Selain itu, keputusan tidak sepenuhnya ada di tangan pembeli. Bisa jadi setelah dia berlangganan fitur PLUS atau VIP, dia kemudian tidak memiliki cukup harta sehingga dia tidak mampu untuk membeli barang atau menyewa jasa pada aplikasi tersebut. Itu berarti dalam transaksi ini jelas ada gharar dan maysir. Ini berbeda dengan akad sewa-menyewa, misalnya sewa mobil, di mana merk mobil, periode sewa, dan nominal sewanya itu telah jelas sejak akad sewa-menyewa terjadi.

Jika kita menggunakan logika yang sama dengan argumentasi di atas, maka kita bisa berkata: Dalam akad jual-beli biasa, setelah pembeli membeli barang dari penjual, maka keputusan ada di tangan pembeli. Apakah dia akan menggunakan barang tersebut dengan maksimal (sehingga dia untung), atau apakah dia malah tidak pernah menggunakan barang tersebut padahal dia sudah beli (sehingga dia rugi). Ini bukan gharar dan maysir, karena barang atau sifatnya dan nominal harganya telah jelas sejak akad jual-beli terjadi. Jika ini juga disebut sebagai gharar dan maysir, maka ini sama saja mengatakan bahwa ada gharar dan maysir dalam seluruh transaksi jual-beli yang ada di dunia ini, sehingga seluruh transaksi jual-beli itu adalah haram, padahal jelas-jelas Allah telah menghalalkan jual-beli.

Jika ada yang berkata: Bukankah biaya langganannya per bulan itu kecil sekali? Itu berarti gharar yang terjadi adalah gharar yasir, yaitu gharar yang sedikit. Dan kaidahnya adalah gharar yasir itu tidak masalah.

Maka kita jawab: Pertama, gharar yasir memang tidak membuat hukum suatu transaksi berubah menjadi haram. Ketentuan sebuah gharar disebut sebagai gharar yasir adalah bahwa gharar tersebut jumlahnya sedikit dan tidak bisa dihindarkan dari transaksi kecuali dengan kesulitan yang besar. Ketika ada suatu barang atau jasa dengan manfaat mubah itu ingin ditransaksikan, tetapi kita tidak bisa melakukan transaksi atas barang atau jasa tersebut kecuali pasti ada gharar yang jumlahnya sedikit, maka ini dimaafkan oleh Syari’at.

Misalnya, seberapa banyak air dan listrik yang akan digunakan oleh penyewa kamar hotel itu tidak diketahui secara pasti saat terjadinya akad sewa-menyewa kamar hotel tersebut. Akan tetapi, akad ini tetap sah, karena objek yang ditransaksikan adalah jelas merupakan manfaat yang mubah, yaitu manfaat dari kamar hotel. Kemudian, karena selalu ada gharar yang melekat pada manfaat yang mubah tersebut, dan jumlah gharar-nya adalah sedikit, maka ini adalah gharar yasir yang dimaafkan oleh Syari’at.

Adapun jika gharar tersebut berupa maysir, seperti pada kasus kita sekarang, maka hukumnya tetap haram walaupun sedikit jumlahnya. Tidak ada kaidah bahwa maysir yasir (maysir yang sedikit) itu boleh, karena seluruh maysir itu diharamkan oleh Syari’at sekecil apa pun nominalnya.

Jika ada yang berkata: Fasilitas yang didapatkan ketika berlangganan fitur PLUS atau VIP tersebut tidak hanya diskon, tetapi ada fasilitas lain seperti mendapatkan akses ke Super Duolingo, Canva Pro, dll. Bukankah itu berarti bahwa transaksi ini adalah transaksi membership untuk mendapatkan manfaat yang jelas dari aplikasi-aplikasi lain tersebut? Bukankah manfaat dari Super Duolingo dan Canva Pro itu adalah mal yang diakui oleh Syari’at? Anggap saja biaya langganan itu adalah untuk membeli hak keanggotaan premium, sedangkan diskon, Super Duolingo, dan Canva Pro itu adalah hadiah dan fasilitas yang diberikan oleh pihak aplikasi kepada para member premium tersebut.

Maka kita jawab: Itu berarti ada beberapa hal yang berkumpul dalam satu akad, di mana sebagian hal tersebut adalah halal, dan sebagiannya adalah haram. Para ulama’ membahas masalah ini dalam bahasan tafriqush-shafqah (pemisahan akad). Mereka berbeda pendapat tentang hukum akad yang di dalamnya bercampur dua objek, di mana yang satu halal dan yang satu haram. Sebagian ulama’ berpendapat bahwa akad untuk setiap dari dua objek tersebut adalah batal, sedangkan sebagian ulama’ lain berpendapat bahwa akadnya sah untuk yang halal dan tidak sah untuk yang haram.

Dalam kasus kita, antara yang halal dan yang haram itu tidak bisa dipisahkan. Ketika kita klik untuk mulai berlangganan fitur PLUS atau VIP, maka akadnya sudah mencakup diskon dan akses ke aplikasi-aplikasi lain seperti Super Duolingo dan Canva Pro tersebut. Karena akadnya tidak bisa dipisahkan, maka tidak boleh bagi kita untuk melakukan akad tersebut. Ini sesuai dengan kaidah fikih,

ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب.

“Sesuatu yang tidak mungkin suatu hal yang wajib itu dilakukan kecuali dengannya, maka sesuatu itu juga wajib.” [[al-Asybah wan-Nazha’ir, karya ‘Abdur-Rahman ibn Abi Bakr Jalalud-Din as-Suyuthiy (1/207). ]]

Karena kita wajib untuk menghindari bagian yang haram dari transaksi tersebut yaitu diskon, dan karena tidak ada fitur di aplikasi untuk menghilangkan diskon dan memilih akses ke Super Duolingo dan Canva Pro saja misalnya sebagai fasilitas dari langganan PLUS atau VIP tersebut, maka tidak boleh bagi kita untuk melakukan transaksi ini sama sekali.

Jika ada yang berkata: Jika saya berlangganan fitur PLUS atau VIP tersebut dengan niat untuk mendapatkan akses ke Super Duolingo atau Canva Pro misalnya, dan saya berkomitmen untuk tidak belanja di aplikasi itu sama sekali menggunakan akun PLUS atau VIP saya tersebut sehingga saya tidak akan mendapatkan diskonnya dan hanya murni ingin mendapatkan akses ke Super Duolingo atau Canva Pro, maka bukankah ini tidak mengapa? Bukankah amalan itu bergantung kepada niatnya?

Maka kita jawab: Amalan itu tentu bergantung kepada niatnya, sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Umar ibn al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى.

“Sesungguhnya amalan itu bergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan apa yang dia niatkan.” [[Muttafaqun ‘alaihi, diriwayatkan oleh al-Bukhariy (no. 1, 6689, 6953) dan Muslim (no. 1907). ]]

Akan tetapi, tata cara dari amalan tersebut juga harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Syari’at, sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد.

“Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amalan itu tertolak.” [[Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1718). ]]

Jika kita melakukan akad tersebut padahal di dalamnya ada bagian yang haram, maka itu berarti kita telah ridha’ dengan bagian yang haram tersebut, walaupun kita tidak melakukannya.

al-Imam al-Qurthubiy rahimahullah berkata,

الرضا بالمعصية معصية.

“Ridha’ dengan kemaksiatan itu adalah sebuah kemaksiatan.” [[al-Jami’ li-Ahkamil-Qur’an, karya Muhammad ibn Ahmad Abu ‘Abdillah al-Qurthubiy (13/299). ]]

Jika ada yang berkata: Bukankah jika kita menganggap akses ke Super Duolingo atau Canva Pro tersebut sebagai layanan utama, maka itu berarti adanya diskon tersebut adalah hal sekunder saja? Kita dapat berpegang pada kaidah fikih,

التابع تابع.

“Sesuatu yang mengikuti itu maka hanya mengikuti saja.” [[al-Asybah wan-Nazha’ir, karya ‘Abdur-Rahman ibn Abi Bakr Jalalud-Din as-Suyuthiy (1/198). ]]

Yakni, tabi’ (sesuatu yang mengikuti) itu tidak mempengaruhi hukumnya. Yang menentukan hukumnya adalah hal yang utama. Karena akses ke Super Duolingo atau Canva Pro itu dapat dianggap sebagai layanan utama, maka itu berarti hukum transaksinya adalah boleh walaupun ada fasilitas diskonnya.

Maka kita jawab: Kaidah fikih tersebut hanya berlaku jika tabi’ (sesuatu yang mengikuti) tersebut memang tidak bisa dipisahkan dari sesuatu yang utama, baik secara hakiki ataupun secara ‘urf. Misalnya, ketika seseorang membeli sapi bunting, maka sebenarnya ada gharar dalam transaksi ini, karena kita tidak bisa mengetahui bagaimana sifat atau kondisi janin yang ada di dalam kandungan sapi tersebut. Akan tetapi, karena janin sapi adalah tabi’ (sesuatu yang mengikuti), maka ia tidak berpengaruh kepada hukum, sehingga gharar terkait janin sapi tersebut tidak perlu diperhatikan. Dalam masalah ini kita dapat menerapkan kaidah fikih di atas, karena kita memang tidak bisa memisahkan janin sapi dari induknya.

Adapun pada kasus kita, maka yang menggabungkan antara fasilitas diskon dan fasilitas akses ke Super Duolingo atau Canva Pro itu adalah pihak aplikasi. Mudah saja bagi pihak aplikasi untuk memisahkannya, tetapi mereka memilih untuk menggabungkannya dalam satu akad dan tidak memberikan pilihan bagi kita untuk memisahkannya. Maka, kaidah fikih tersebut tidak tepat sama sekali untuk diterapkan di sini.

Dari pembahasan di atas, kita simpulkan bahwa berlangganan fitur PLUS atau VIP pada aplikasi belanja online, di mana kita membayarkan sejumlah uang tertentu untuk mendapatkan diskon harga barang atau ongkos kirim ketika kita melakukan transaksi selama jangka waktu tertentu, maka ini adalah transaksi yang haram dan tidak sah.

Ustadz Dr. Andy Octavian Latief
Artikel andylatief.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top