Ada yang mengatakan: “Jika rokok diharamkan, maka mengapa gaharu tidak diharamkan juga, dan malah justru dinilai sebagai sesuatu yang sunnah? Padahal berdasarkan penelitian ilmiah, asap gaharu itu lebih berbahaya daripada rokok. Mengatakan rokok itu haram tetapi tidak mengatakan demikian untuk gaharu, maka ini adalah sebuah inkonsistensi.â€
Maka kita katakan:
Poin Pertama: Penelitian tentang bahaya dari asap gaharu itu masih membutuhkan penelitian lanjutan. Ini berbeda dengan bahaya dari rokok, di mana hasil-hasil penelitian ilmiah modern telah sepakat tentang bahayanya kepada tubuh. Dan bahaya rokok menurut penelitian ilmiah ini telah diketahui oleh para ulama’ yang memahami urgensi dan peran dari penelitian ilmiah dalam menentukan hukum syar’iy dari sesuatu.
Syaikh Muhammad ibn Shalih al-’Utsaimin rahimahullah berkata, ketika beliau membahas tentang hal-hal yang memiliki madharat/bahaya secara dzatnya,
وكذلك الدخان، ÙØ¥Ù†Ù‡ ضار ÙÙŠ عينه، وضرره مجمع عليه بين الأطباء اليوم، لا يختل٠ÙÙŠ ذلك اثنان منهم، لما يشتمل عليه من المواد السامة Ø§Ù„Ù…ÙØ³Ø¯Ø© للدم.
“Demikian pula asap rokok, maka ia berbahaya secara dzatnya. Dan bahayanya itu telah disepakati (yakni, terdapat ijma’) di kalangan para dokter di zaman ini. Tidak ada dua orang dari mereka sama sekali yang berbeda pendapat dalam masalah ini. Karena rokok mengandung dzat-dzat yang beracun, yang dapat merusak darah.†[[asy-Syarhul-Mumti’ ‘ala Zadil-Mustaqni’, karya Muhammad ibn Shalih al-’Utsaimin (15/9). ]]
Adapun tentang gaharu, maka telah terdapat beberapa penelitian ilmiah yang menyebutkan potensi bahaya dari asap gaharu. Misalnya:
- Zhou et al, Higher cytotoxicity and genotoxicity of burning incense than cigarette, Environmental Chemistry Letters 13, 465 (2015)
- Wong et al, Indoor incense burning impacts cognitive functions and brain functional connectivity in community older adults, Scientific Reports 10, 7090 (2020)
- Lee et al, The Adverse Impact of Incense Smoke on Human Health: From Mechanisms to Implications, Journal of Inflammation Research 14, 5451 (2021)
Disebutkan dalam penelitian di atas bahwa asap gaharu dapat menyebabkan masalah pernapasan, penyakit cardiovascular, dan kanker. Namun, hasil-hasil penelitian ini masih belum mencapai kesimpulan yang bersifat konklusif, karena beberapa alasan berikut:
- Beberapa penelitian dilakukan kepada tikus dan hamster. Adapun pengaruh asap gaharu kepada manusia, maka masih membutuhkan penelitian lebih lanjut.
- Beberapa penelitian yang dilakukan kepada manusia, maka metode penelitiannya dilakukan dengan cara melihat asosiasi antara penggunaan gaharu oleh beberapa populasi manusia dengan penyakit-penyakit yang diderita oleh populasi tersebut. Dengan kata lain, apakah memang asap gaharu adalah penyebab utama atau penyebab sekunder atau pemicu atau tidak ada hubungannya dengan penyakit-penyakit tersebut, ini masih membutuhkan penelitian lebih lanjut.
- Material yang dibakar untuk digunakan sebagai wewangian itu bervariasi. Status hasil penelitian saat ini tentang masalah ini belum mencakup seluruh kemungkinan material tersebut.
- Beberapa penelitian, misalnya paper pertama yang disebutkan di atas, membandingkan antara asap dupa dengan rokok dalam peralatan terkontrol di laboratorium. Padahal, dalam kehidupan sehari-hari, cara menggunakan rokok dan gaharu itu sangat berbeda. Rokok jelas dihisap oleh mulut, sehingga asapnya masuk ke dalam paru-paru terlebih dahulu sebelum dikeluarkan. Adapun dupa yang terbuat dari gaharu atau jenis kayu lainnya, maka ia dibakar dan diletakkan di sebuah ruangan untuk membuat wangi ruangan tersebut, di mana normalnya tidak ada orang yang kemudian meletakkan gaharu tersebut di depan hidungnya dan terus-menerus menghirup asapnya.
Oleh karena itu, penelitian tentang gaharu ini masih harus terus dilakukan. Adapun hasil penelitian saat ini, maka sifatnya belum konklusif. Misalnya, pertanyaan tentang apakah ada batas aman dari penggunaan gaharu untuk wewangian, atau apakah ia berbahaya untuk seluruh frekuensi penggunaan, maka saat ini pertanyaan tersebut belum bisa dijawab dengan memuaskan secara ilmiah.
Poin Kedua: Gaharu telah disebutkan dalam beberapa hadits, misalnya adalah:
Hadits Pertama: Dari Nafi’ rahimahullah, bahwa beliau berkata,
كان ابن عمر إذا استجمر استجمر بالألوة غير مطراة، وبكاÙور يطرØÙ‡ مع الألوة، ثم قال: هكذا كان يستجمر رسول الله صلى الله عليه وسلم.
“Ibnu ‘Umar, apabila memakai wewangian, maka beliau menggunakan gaharu yang tidak dicampur dengan sesuatu, atau menambahkan kapur barus kepada gaharu tersebut. Kemudian beliau berkata, ‘Demikianlah bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai wewangian.’†[[Diriwayatkan oleh Muslim (no. 2254). ]]
Hadits ini menjelaskan tentang perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan ketahuilah bahwa perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu terdiri atas beberapa kategori. Salah satu kategorinya adalah perbuatan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersifat jibilliy (جبلي), yaitu perbuatan yang dilakukan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam karena itulah kebiasaan atau ‘adah (عادة) pada zaman tersebut.
Kaidahnya dalam masalah ini adalah: Hukum untuk kategori perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersifat jibilliy ini adalah mubah, karena ini bukan perkara yang dimaksudkan dan diperintahkan secara khusus oleh Syari’at. Akan tetapi, jika ada orang yang mengikuti perbuatan tersebut, maka tidak mengapa, seperti perbuatan ‘Abdullah ibn ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang berangkat haji dengan cara mengikuti jejak dan jalur yang ditempuh oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berangkat haji.
Oleh karena itu, pada hadits di atas, perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan gaharu untuk wewangian adalah perbuatan yang mubah.
Sebagian ulama’ berpendapat bahwa hukum dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersifat jibilliy ini adalah mandub, yakni sunnah atau dianjurkan. Jika pun kita mengambil pendapat ini untuk keperluan argumentasi ke depannya (walaupun kami pribadi cenderung pada pendapat yang menyatakan bahwa hukumnya mubah), dan jika pun kita asumsikan bahwa hasil penelitian modern misalnya telah menunjukkan bahwa asap gaharu itu memang telah terbukti berbahaya secara mutlak tanpa ada batas aman dalam penggunaannya sama sekali, bahkan lebih berbahaya dari rokok misalnya, maka bagaimana mendudukkan perkara ini dengan sudut pandang yang benar dan ilmiah menurut kaidah-kaidah Syari’at?
Kita katakan: Ini berarti kita telah masuk dalam bab ta’arudh bainal-adillah (التعارض بين الأدلة) atau pertentangan antara dalil-dalil.
Dari fakta bahwa ini termasuk kategori perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersifat jibilliy, maka hukum menggunakan gaharu untuk wewangian adalah sunnah. Sedangkan dari hasil penelitian modern yang menunjukkan bahaya dari asap gaharu, di mana Syari’at telah menetapkan hukum haram untuk setiap hal yang dapat memberikan bahaya kepada diri kita ataupun kepada orang lain, maka hukum menggunakan gaharu untuk wewangian adalah haram. Mana hukum yang kita ambil: sunnah atau haram?
Dalil yang kita dahulukan dalam masalah ini adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لا ضرر ولا ضرار.
“Tidak boleh ada sesuatu yang membahayakan, baik kepada diri sendiri ataupun kepada orang lain.” [[Hadits hasan li-ghairihi, diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 2340, 2341), ad-Daraquthniy (no. 3079, 4539), al-Baihaqiy (no. 11999), dan selainnya. ]]
Dengan kata lain, jika memang terbukti berbahaya menurut penelitian ilmiah modern, maka kita hukumi haram untuk menggunakan gaharu sebagai wewangian. Adapun perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakannya sebagai wewangian, maka ini karena itulah wewangian yang secara adat kebiasaan ada di zaman beliau. Hal tersebut tidak dimaksudkan atau diperintahkan secara khusus oleh Syari’at.
Jika ijtihad Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah dunia saja bisa kurang tepat, maka apalagi dengan perkara-perkara yang itu bukan berasal dari ijtihad beliau, tetapi berasal dari adat kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang di zaman tersebut.
Dari Thalhah ibn ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau berkata,
مررت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بقوم على رءوس النخل، Ùقال: ما يصنع هؤلاء؟ Ùقالوا: ÙŠÙ„Ù‚Ù‘ÙØÙˆÙ†Ù‡ØŒ يجعلون الذكر ÙÙŠ الأنثى ÙÙŠÙ„Ù‚ØØŒ Ùقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ما أظن يغني ذلك شيئا، قال: ÙØ£Ùخبروا بذلك ÙØªØ±ÙƒÙˆÙ‡ØŒ ÙØ£Ùخبر رسول الله صلى الله عليه وسلم بذلك، Ùقال: إن كان ÙŠÙ†ÙØ¹Ù‡Ù… ذلك Ùليصنعوه، ÙØ¥Ù†ÙŠ Ø¥Ù†Ù…Ø§ ظننت ظنا، Ùلا تؤاخذوني بالظن، ولكن إذا ØØ¯Ù‘َثتكم عن الله شيئا ÙØ®Ø°ÙˆØ§ به، ÙØ¥Ù†ÙŠ Ù„Ù† أكذب على الله عز وجل.
“Aku pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati suatu kaum yang sedang berada di atas pohon kurma. Beliau bertanya, ‘Apa yang mereka lakukan?’ Orang-orang menjawab, ‘Mereka sedang melakukan penyerbukan kurma, yaitu mereka meletakkan serbuk sari jantan pada betina sehingga dapat berbuah.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Aku kira hal itu tidak akan bermanfaat.’ Lalu mereka diberi tahu tentang perkataan beliau tersebut, sehingga mereka pun meninggalkannya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi tahu [bahwa hasil panennya berkurang], lalu beliau bersabda, ‘Jika hal itu bermanfaat bagi mereka, maka hendaklah mereka melakukannya. Sesungguhnya aku hanya berprasangka. Janganlah kalian menyalahkanku atas prasangkaku. Akan tetapi jika aku menyampaikan sesuatu kepada kalian dari Allah, maka ambillah, karena sesungguhnya aku tidak akan berdusta atas Nama Allah ‘Azza wa Jalla.’†[[Diriwayatkan oleh Muslim (no. 2361). ]]
Dari Rafi’ ibn Khadij radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau berkata,
قدم نبي الله صلى الله عليه وسلم المدينة وهم يأبرون النخل يقولون ÙŠÙ„Ù‚Ù‘ÙØÙˆÙ† النخل، Ùقال: ما تصنعون؟ قالوا: كنا نصنعه، قال: لعلكم لو لم ØªÙØ¹Ù„وا كان خيرا، ÙØªØ±ÙƒÙˆÙ‡ ÙÙ†ÙØ¶Øª أو Ùنقصت، قال: ÙØ°ÙƒØ±ÙˆØ§ ذلك له، Ùقال: إنما أنا بشر، إذا أمرتكم بشيء من دينكم ÙØ®Ø°ÙˆØ§ به، وإذا أمرتكم بشيء من رأي ÙØ¥Ù†Ù…ا أنا بشر.
“Nabi Allah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah ketika penduduk Madinah sedang melakukan penyerbukan kurma. Mereka berkata bahwa mereka mengawinkan pohon kurma tersebut. Lalu Nabi bertanya, ‘Apa yang kalian lakukan?’ Mereka menjawab, ‘Kami sedang mengawinkannya.’ Beliau bersabda, ‘Kalau kalian tidak melakukannya, maka itu lebih baik.’ Maka mereka pun meninggalkannya, dan hasilnya menjadi berkurang. Kemudian mereka menyampaikan hal itu kepada Nabi. Lalu Nabi bersabda, ‘Sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia biasa. Jika aku memerintahkan kalian dengan sesuatu dari perkara agama kalian, maka ambillah. Dan jika aku memerintahkan kalian dengan sesuatu berdasarkan pendapatku, maka sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia biasa.’†[[Diriwayatkan oleh Muslim (no. 2362). ]]
Dari Anas ibn Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau berkata,
أن النبي صلى الله عليه وسلم مر بقوم ÙŠÙ„Ù‚Ù‘ÙØÙˆÙ†ØŒ Ùقال: لو لم ØªÙØ¹Ù„وا Ù„ØµÙ„ØØŒ قال: ÙØ®Ø±Ø¬ شيصا، Ùمر بهم، Ùقال: ما لنخلكم؟ قالوا: قلتَ كذا وكذا، قال: أنتم أعلم بأمر دنياكم.
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati orang-orang yang sedang melakukan penyerbukan kurma. Beliau lalu bersabda, ‘Seandainya kalian tidak melakukannya, maka hasilnya akan baik.’ Maka mereka pun melakukannya, tetapi hasilnya menjadi buruk. Kemudian Nabi melewati mereka kembali dan bertanya, ‘Apa yang terjadi dengan pohon kurma kalian?’ Mereka menjawab, ‘Engkau telah mengatakan begini dan begitu.’ Maka beliau bersabda, ‘Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian.’†[[Diriwayatkan oleh Muslim (no. 2363). ]]
Perhatikan dalam ketiga hadits di atas, bahwa apa yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika itu berasal dari hasil ijtihad beliau dalam masalah dunia, maka bisa saja kurang tepat. Itu mengapa kemudian beliau bersabda, “Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian.†Ini menunjukkan bahwa dalam perkara-perkara yang membutuhkan keilmuan dan keahlian dalam bidang-bidang ilmu dunia, maka kita harus menuju kepada pendapat para ahli dan hasil penelitian ilmiah dalam bidang-bidang ilmu dunia tersebut.
Jika perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait masalah dunia itu sifatnya adalah demikian, maka apalagi perbuatan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersifat jibilliy, yang itu bukan berasal dari hasil ijtihad beliau, tetapi berasal dari adat kebiasaan orang-orang di zaman itu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya karena memang itulah adat kebiasaan yang ada pada zaman tersebut. Maka, ini tentunya hukumnya adalah lebih-lebih lagi. Jika penelitian ilmiah modern membuktikan secara yakin bahwa asap gaharu itu berbahaya, maka wajib bagi kita untuk meninggalkannya dan menggunakan alternatif wewangian lainnya yang aman, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian.â€
Kemudian, madharat yang terjadi pada ketiga hadits di atas adalah madharat pada harta, yaitu berkurangnya hasil panen kurma. Adapun madharat yang terjadi akibat penggunaan gaharu sebagai wewangian, maka madharatnya adalah kepada nyawa. Ingat bahwa dalam Syari’at, hifzhun-nafs (ØÙظ Ø§Ù„Ù†ÙØ³) atau menjaga nyawa itu lebih didahulukan dan lebih diutamakan daripada hifzhul-mal (ØÙظ المال) atau menjaga harta.
Maka, jika pendapat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja yang itu berasal dari hasil ijtihad beliau dalam masalah dunia, lalu ini berujung kepada adanya madharat pada harta, kemudian beliau perintahkan para sahabat untuk jangan mengambil pendapat beliau tersebut dan beliau bersabda, “Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian,†maka bagaimana pula dengan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu memakai gaharu sebagai wewangian, di mana itu bukan berasal dari hasil ijtihad beliau tetapi karena memang itulah adat kebiasaan di zaman beliau, lalu ini berujung kepada adanya madharat pada nyawa? Tentu hukumnya adalah lebih-lebih lagi bagi kita untuk meninggalkan hal yang dapat memberikan madharat tersebut, dan pasti kita lebih-lebih lagi dipersilakan dan diizinkan untuk menggunakan keilmuan dunia kita untuk mengambil keputusan dalam masalah tersebut.
Ada beberapa contoh lain dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersifat jibilliy seperti ini, lalu tidak lagi kita lakukan di zaman ini. Hal ini terbagi menjadi dua jenis:
Jenis Pertama: Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersifat jibilliy karena itulah adat kebiasaan pada zaman itu, lalu tidak lagi kita lakukan di zaman ini, bukan karena adanya madharat secara dzatnya pada perbuatan Nabi secara jibilliy tersebut, tetapi karena adanya alternatif lain yang lebih bagus atau lebih mudah di zaman ini.
Contohnya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat haji dengan cara naik unta, karena memang pada zaman tersebut itulah moda transportasi yang ada. Akan tetapi, di zaman ini kita sudah menggunakan pesawat, kereta, mobil, bus, dll., yang itu adalah alternatif transportasi lain yang lebih mudah dan lebih nyaman, yang baru ada di zaman ini karena adanya perkembangan teknologi. Apa hukum tidak lagi mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berangkat haji naik unta, tetapi malah naik pesawat dan moda transportasi modern lainnya? Jawabannya tentu boleh-boleh saja, karena ini adalah perkara adat kebiasaan, bukan perkara yang dimaksudkan dan diperintahkan secara khusus oleh Syari’at.
Jenis Kedua: Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersifat jibilliy karena itulah adat kebiasaan pada zaman itu, lalu tidak lagi kita lakukan di zaman ini, karena adanya madharat secara dzatnya pada adat kebiasaan di zaman Nabi tersebut menurut penelitian ilmiah modern, sehingga di zaman ini kita melakukan alternatif lain yang tidak memberikan madharat.
Contohnya adalah cara buang hajat di kalangan orang-orang Arab di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka biasa buang hajat, baik buang air kecil ataupun buang air besar, pada gha’ith (الغائط) atau tanah terbuka yaitu di daerah yang tidak terlihat oleh orang-orang. Buang hajat di tanah terbuka atau open defecation telah banyak dibahas dalam penelitian ilmiah bahwa ia dapat memberikan bahaya pada masyarakat, khususnya dalam masalah sanitasi.
Islam tentunya datang dengan perintah untuk menjaga kebersihan, mensyari’atkan istinja’ dan istijmar setelah buang hajat, dan sebagainya. Tetapi, open defecation itu sendiri tidak bisa dipungkiri adalah praktik yang memiliki madharat secara dzatnya. Oleh karena itu, ketika perkembangan teknologi semakin maju, maka kita di zaman ini normalnya melakukan buang hajat di dalam toilet, tidak lagi di tanah terbuka seperti demikian, kecuali dalam kondisi-kondisi pengecualian seperti ketika kita sedang berada di gunung atau hutan.
Kemudian, terdapat sebuah kaidah dalam masalah ini: Barangsiapa yang tidak mengikuti perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersifat jibilliy bukan karena benci untuk mengikuti beliau atau karena menyombongkan diri, maka ini tidak mengapa.
‘Aliy ibn Sulaiman ‘Ala’ud-Din al-Mardawiy rahimahullah berkata,
وإن تركه لا رغبة عنه ولا استكبارا، Ùلا بأس.
“Jika dia meninggalkannya, bukan karena benci untuk mengikuti Nabi dan bukan pula karena menyombongkan diri, maka tidak mengapa.†[[at-Tahbir Syarhut-Tahrir, karya ‘Aliy ibn Sulaiman ‘Ala’ud-Din al-Mardawiy (hlm. 1455). ]]
Oleh karena itu, jika kita meninggalkan gaharu karena ternyata penelitian ilmiah modern menunjukkan adanya bahaya pada penggunaannya sebagai wewangian, dan kita meninggalkannya bukan karena benci untuk mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau karena menyombongkan diri, maka tidak mengapa.
Hadits Kedua: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أيما امرأة أصابت بخورا Ùلا تشهد معنا العشاء الآخرة.
“Setiap perempuan yang mengenakan wewangian (bakhur), maka jangan ikut shalat isya’ bersama kami.†[[Diriwayatkan oleh Muslim (no. 444). ]]
Dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengkritisi pemakaian bakhur sebagai wewangian. Oleh karena itu, hal ini masuk ke dalam persetujuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan kaidahnya dalam masalah ini adalah: Apa-apa yang terjadi di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu beliau tidak mengkritisinya, maka hukumnya adalah mubah.
Jika asap gaharu kemudian dinyatakan berbahaya oleh penelitian ilmiah modern, maka sama seperti pembahasan pada hadits sebelumnya, terdapat pertentangan atau ta’arudh antara dua dalil dalam masalah ini. Dan dalil yang kita dahulukan adalah hadits bahwa tidak boleh ada sesuatu yang membahayakan, baik kepada diri sendiri ataupun kepada orang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengkritisi hal tersebut karena itulah yang merupakan adat kebiasaan pada zaman beliau. Jika penelitian ilmiah modern lalu menunjukkan bahwa terdapat bahaya pada asap gaharu, maka kita tinggalkan hal tersebut dan gunakan alternatif wewangian lain yang aman.
Hadits Ketiga: Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa beliau berkata,
أمر رسول الله صلى الله عليه وسلم ببناء المساجد ÙÙŠ الدور، وأن تÙÙ†Ø¸Ù‘ÙŽÙ ÙˆØªÙØ·ÙŠÙ‘َب.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pembangunan masjid di daerah-daerah perkampungan, dan agar masjid-masjid itu dibersihkan dan diberikan wewangian.†[[Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 455) dan at-Tirmidziy (no. 594). ]]
Hadits ini menyebutkan bahwa hendaknya masjid itu diberi wewangian, dan tidak menyebutkan secara khusus untuk menggunakan bakhur. Oleh karena itu, hadits ini menunjukkan bahwa yang dimaksudkan oleh Syari’at adalah memberikan wewangian kepada masjid, bukan penggunaan gaharu itu sendiri.
Hadits Keempat: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أول زمرة تلج الجنة، صورتهم على صورة القمر ليلة البدر، لا يبصقون Ùيها، ولا يمتخطون، ولا يتغوطون، آنيتهم Ùيها الذهب، وأمشاطهم من الذهب ÙˆØ§Ù„ÙØ¶Ø©ØŒ ومجامرهم من الألوة، ورشØÙ‡Ù… المسك.
“Rombongan pertama yang memasuki Surga, wajah mereka seperti bulan pada malam purnama. Di dalamnya mereka tidak meludah, tidak membuang ingus, dan tidak buang air besar. Wadah makanan mereka terbuat dari emas, sisir mereka terbuat dari emas dan perak, wewangian mereka dari gaharu, dan keringat mereka adalah wewangian misk.†[[Hadits shahih, diriwayatkan oleh at-Tirmidziy (no. 2537). ]]
Hadits ini tidak bisa digunakan untuk berdalil bolehnya menggunakan wewangian dari gaharu, karena hadits ini menjelaskan tentang sifat-sifat penghuni Surga. Sesuatu yang merupakan kenikmatan di Surga bagi para penghuni Surga, bisa jadi merupakan keharaman bagi manusia ketika masih di dunia. Contohnya adalah khamr di Surga adalah kenikmatan bagi para penghuni Surga, tetapi ia haram bagi manusia ketika masih di dunia.
Dalam hadits di atas, disebutkan bahwa wadah makanan dari rombongan pertama yang memasuki Surga itu terbuat dari emas, dan sisir mereka terbuat dari emas dan perak. Sebagaimana yang kita ketahui, hukum bagi manusia ketika masih di dunia untuk menggunakan emas dan perak untuk wadah makanan dan sisir adalah haram, baik itu digunakan oleh laki-laki ataupun perempuan. Oleh karena itu, disebutkannya gaharu dalam hadits ini tidak bisa menjadi dalil dalam pembahasan kita sekarang.
Kesimpulan: Perkataan sebagian orang, “Jika rokok diharamkan, maka mengapa gaharu tidak diharamkan juga?†Maka kita katakan: Jika memang sudah terbukti secara pasti oleh penelitian ilmiah modern bahwa asap gaharu itu dapat memberikan bahaya, maka kita akan menyimpulkan bahwa hukumnya juga adalah haram. Tidak ada inkonsistensi sama sekali dalam masalah ini.
Ustadz Dr. Andy Octavian Latief
Artikel andylatief.com
Pingback: KESALAHAN POLA PIKIR DALAM VIDEO “ILMIAH” PENGHALAL ROKOK – assunahsalafushshalih