Ada sebagian yang bertanya, “Jika merokok itu haram karena dapat membahayakan bagi tubuh kita, maka bukankah gula dan makanan-makanan lainnya itu juga dapat membahayakan? Mengapa hanya rokok yang dinilai haram, sedangkan makanan-makanan lain tersebut tidak? Ini akan menyebabkan adanya inkonsistensi dalam Syari’at, sehingga kesimpulan yang benar dalam masalah ini seharusnya adalah bahwa rokok itu halal.â€
Maka kita katakan: Alhamdulillah tidak ada inkonsistensi dalam argumentasi dan pendalilan yang digunakan oleh para ulama’ ketika menyatakan bahwa rokok itu haram. Mari kita bahas masalah ini dalam beberapa poin berikut:
Pertama: Dalil utama dalam menilai halal-haramnya sesuatu dalam masalah ini adalah apakah sesuatu tersebut terbukti secara ilmiah dapat memberikan madharat/bahaya atau tidak. Jika ia terbukti secara ilmiah dapat memberikan bahaya, maka hukumnya secara Syari’at adalah haram, sedangkan jika terbukti secara ilmiah tidak ada bahaya yang ditimbulkan olehnya, maka hukumnya secara Syari’at adalah kembali kepada hukum asalnya yaitu halal.
Oleh karena itu, hukum dalam masalah ini bergantung kepada hasil penelitian ilmiah yang dilakukan oleh para ahli di bidang-bidang ilmu dunia yang terkait, tentang apakah hal tersebut berbahaya kepada tubuh kita atau tidak.
Kedua: Dari penjelasan para ahli di bidangnya terkait konsumsi gula, maka mereka menyimpulkan bahwa gula itu dapat berbahaya kepada tubuh jika dikonsumsi secara berlebihan, tetapi tidak berbahaya selama konsumsinya masih dalam level yang aman. Oleh karena itu, kita katakan bahwa hukum mengkonsumsi gula adalah halal sebagaimana hukum asalnya adalah halal, tetapi hukumnya berubah menjadi haram jika dikonsumsi secara berlebihan.
Ini karena terdapat sebuah kaidah dalam Syari’at,
الØÙƒÙ… يدور مع علته وجودا وعدما.
“Hukum itu berputar bersama ‘illah-nya, baik dalam keberadaannya ataupun dalam ketiadaannya.â€
Yakni, jika ‘illah-nya ada, maka hukumnya ada. Dan jika ‘illah-nya tidak ada, maka hukumnya tidak ada. ‘Illah keharaman dalam masalah ini adalah bahaya yang ditimbulkan pada tubuh, yang itu harus dibuktikan secara ilmiah. Mengkonsumsi gula jika masih dalam taraf yang aman menurut rekomendasi penelitian ilmiah, maka ‘illah keharamannya tidak ada, sehingga hukumnya adalah halal. Sedangkan jika mengkonsumsi gula secara berlebihan, maka ‘illah keharamannya ada, yaitu bahaya pada tubuh, sehingga hukumnya adalah haram.
Ketiga: Bagaimana dengan rokok? Mengapa kita tidak mengatakan hal yang sama tentangnya seperti yang kita katakan tentang gula? Maka kita katakan: Tidak ada level yang aman untuk rokok. Occasional smoking atau “merokok sesekali†itu tetap dapat memberikan bahaya yang nyata bagi tubuh kita. Banyak penelitian ilmiah yang menyimpulkan demikian, dan di antaranya adalah paper yang diterbitkan dalam jurnal Q1 berikut:
Jika ingin bacaan yang lebih ringan, bisa menuju kepada artikel berikut:
Risks of occasional or social smoking
Karena ‘illah keharaman dari rokok tetap ada walaupun dikonsumsi secara sesekali, maka itu mengapa kita simpulkan bahwa hukum rokok adalah haram secara mutlak, baik dikonsumsi sesekali, apalagi dikonsumsi dalam jumlah banyak secara rutin.
Keempat: Dari penjelasan sebelumnya, maka jelas bahwa tidak ada inkonsistensi atau ketidakkonsistenan dalam kesimpulan bahwa rokok itu haram. Itu karena adanya hujjah yang kuat dan ilmiah dalam masalah ini, yaitu:
Bahwa setiap yang terdapat ‘illah keharaman di dalamnya dalam masalah ini (yaitu bahaya pada tubuh), maka kita katakan hukumnya adalah haram. Jika ‘illah keharaman tersebut baru ada jika konsumsinya secara berlebihan, maka kita katakan bahwa hukumnya hanya haram ketika konsumsinya secara berlebihan. Dan jika ‘illah keharaman tersebut tetap ada baik dikonsumsi secara sedikit apalagi secara berlebihan, maka kita katakan bahwa hukumnya haram dalam seluruh kondisi tersebut.
Dan tentang apakah ada ‘illah keharaman dalam masalah tersebut atau tidak, maka kita kembalikan itu kepada hasil penelitian ilmiah dari para ahli di bidangnya. Inilah yang sebenarnya menjadi penyebab utama adanya perselisihan dalam masalah ini. Sebagian ustadz tidak mau percaya dengan hasil penelitian ilmiah, karena kejahilannya atau ketidaktahuannya tentang bagaimana metode penelitian ilmiah dilakukan dalam bidang-bidang ilmu dunia. Seandainya mereka mau mengakui bahwa dalam bidang-bidang ilmu dunia tersebut mereka masih berada pada level muqallid, yaitu level orang awam yang tidak paham mengenai hal tersebut sehingga diam dan mengikuti pendapat para ahli di bidang tersebut adalah opsi satu-satunya yang mereka miliki, maka tidak akan ada perselisihan yang tidak perlu dalam masalah ini.
Bahkan ketidaktahuan mereka tentang metode penelitian ilmiah dalam bidang-bidang ilmu dunia justru telah menyebabkan mereka terjatuh pada menggunakan qiyas fasid (yakni, qiyas yang rusak) dalam agama. Mereka berusaha menyamakan hukum syar’iy antara rokok dengan gula, padahal rokok tidak bisa disamakan hukumnya dengan gula karena ‘illah keharaman yang ada pada gula berbeda dengan yang ada pada rokok. Yang menyelamatkan seseorang dari terjatuh kepada qiyas yang rusak dalam masalah ini adalah kesadarannya bahwa dalam masalah ini kita tidak bisa menggunakan sekadar akal apalagi hawa nafsu, tetapi harus mengembalikan perkaranya kepada penilaian dan penelitian para ahli di bidang-bidang ilmu dunia terkait masalah tersebut.
Kelima: Kita simpulkan dari pembahasan di atas bahwa menilai rokok itu haram adalah sebuah hal yang konsisten secara Syari’at. Justru yang tidak konsisten itu adalah menyerukan untuk beragama secara ilmiah, tetapi kemudian dalam masalah yang itu membutuhkan hasil penelitian dan penilaian dari para ahli di bidang-bidang ilmu dunia, malah justru tidak bersikap ilmiah dan hanya berbekal kepada sekadar akal logika, yang pada akhirnya berujung pada qiyas fasid atau qiyas yang rusak sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
Kami ingatkan bahwa ahlus-sunnah adalah orang-orang yang senantiasa berusaha untuk ilmiah ketika berbicara dalam masalah agama, termasuk dalam kasus di mana masalah tersebut membutuhkan ilmu dunia untuk mentahqiq apakah ada ‘illah keharaman di dalamnya atau tidak. Maka, dalam kasus ini, ahlus-sunnah hendaknya tidak berbicara dengan sekadar akal dan hawa nafsunya saja, tetapi dengan berbekal pada metode penelitian ilmiah baik dalam koridor ilmu agama dan juga ilmu dunia.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa memberikan kita hidayah dan taufiq di atas jalan-Nya yang lurus.
Ustadz Dr. Andy Octavian Latief
Artikel andylatief.com