Hukum Rokok

Untuk menentukan hukum syar’iy dari suatu masalah kontemporer yang berhubungan dengan salah satu dari bidang-bidang ilmu dunia, maka selain kita harus menggunakan kaidah-kaidah dari ilmu syar’iy, kita juga harus menggunakan kaidah-kaidah dari bidang ilmu dunia tersebut.

Maka, pembahasan tentang hukum rokok itu tidak bisa hanya melihat pada pendapat para ulama’ saja, tetapi juga harus melihat pada pendapat para ahli kedokteran tentang rokok dan bahayanya.

Apalagi jika hakikat rokok di zaman dahulu dengan rokok di zaman ini bisa jadi berbeda, maka langsung serta-merta menggunakan pendapat sebagian ulama’ zaman dahulu untuk menyimpulkan hukum tentang rokok di zaman ini adalah argumentasi yang kurang kuat secara ilmiah, karena harus diperiksa terlebih dahulu apakah ‘illah hukum tentang rokok yang dijadikan sandaran oleh sebagian ulama’ di zaman dahulu tersebut masih sama atau masih relevan di zaman ini atau tidak.

Adapun tentang penelitian para ahli zaman ini di bidang-bidang ilmu dunia yang terkait dengan rokok dan bahayanya, maka ini sudah banyak sekali. Kesimpulannya adalah: Merokok itu membunuhmu. Rokok adalah sebab utama dari kematian prematur (premature death) di seluruh dunia. Dan rokok dapat mengurangi usia harapan hidup (life expectancy) hingga 10 tahun. Secara statistik, perokok dapat mulai terkena penyakit-penyakit usia tua 10 tahun lebih awal daripada orang yang tidak pernah merokok.

Silakan baca sendiri dari paper-paper di jurnal Q1 berikut:

Dai et al, Health effects associated with smoking: a Burden of Proof study, Nature Medicine 28, 2045 (2022)

Jha et al, 21st-Century Hazards of Smoking and Benefits of Cessation in the United States, The New England Journal of Medicine 368, 341 (2013)

West, Tobacco smoking: Health impact, prevalence, correlates and interventions, Psychology & Health 32, 1018 (2017)

…dan paper-paper ilmiah lainnya yang jumlahnya banyak sekali tentang bab ini.

Melihat hasil-hasil penelitian tentang bahaya dari rokok, maka tentu pendapat yang benar dalam masalah ini adalah bahwa merokok itu haram, karena hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لا ضرر ولا ضرار

“Tidak boleh ada sesuatu yang membahayakan, baik kepada diri sendiri ataupun kepada orang lain.”

dan juga sebuah kaidah fikih,

الضرر يزال

“Sesuatu yang membahayakan itu harus dihilangkan.”

Ustadz Dr. Andy Octavian Latief
Artikel andylatief.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top