Nakirah dan Ma’rifah Sama-Sama Bisa Bermakna Umum

Definisi dari ism nakirah (الاسم النكرة) adalah ism yang tidak merujuk hanya pada sebagian dari maknanya, tetapi dapat digunakan untuk merujuk pada seluruh yang merupakan makna ism tersebut.

Misal, kata كِتَابٌ (kitab), yang bermakna buku, tidak hanya digunakan untuk merujuk buku akidah saja misalnya, tetapi dapat digunakan untuk merujuk seluruh jenis buku, baik itu buku akidah, buku fikih, buku tafsir, dan sebagainya.

Contoh lain adalah رَجُلٌ (rajul), yang bermakna orang (laki-laki), tidak hanya digunakan untuk merujuk seorang laki-laki tertentu saja, tetapi dapat digunakan untuk merujuk seluruh laki-laki.

Adapun ism ma’rifah (الاسم المعرفة) adalah ism yang digunakan untuk merujuk pada sesuatu tertentu.

Misal, kata الكِتَابُ (al-kitab) digunakan untuk merujuk pada sebuah buku tertentu dan kata الرَّجُلُ (ar-rajul) digunakan untuk merujuk seorang laki-laki tertentu.

Biasanya, ism nakirah digunakan ketika kita berbicara tentang suatu benda pertama kali kepada lawan bicara kita, lalu setelah itu kita menggunakan ism ma’rifah untuk merujuk benda tersebut.

Misalnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

إِنَّا أَرْسَلْنَا إِلَيْكُمْ رَسُولًا شَاهِدًا عَلَيْكُمْ كَمَا أَرْسَلْنَا إِلَىٰ فِرْعَوْنَ رَسُولًا * فَعَصَىٰ فِرْعَوْنُ الرَّسُولَ فَأَخَذْنَاهُ أَخْذًا وَبِيلًا

“Sesungguhnya Kami telah mengutus kepada kalian (wahai para penduduk Makkah) seorang rasul yang menjadi saksi terhadap kalian, sebagaimana Kami telah mengutus seorang rasul kepada Fir’aun. Kemudian Fir’aun mendurhakai rasul tersebut, lalu Kami siksa dia dengan siksaan yang berat.” 1

Perhatikan bahwa dalam ayat yang pertama di atas (surat al-Muzzammil: 15), ketika membawakan tema ini pertama kali, maka digunakan nakirah رَسُولًا (rasulan). Itu mengapa kita terjemahkan menjadi “seorang rasul”. Setelah itu, di ayat berikutnya (surat al-Muzzammil: 16), barulah digunakan ma’rifah الرَّسُولَ (ar-rasula), karena pembahasan tentang rasul tersebut telah disebutkan di ayat sebelumnya.

Di ayat yang pertama di atas (surat al-Muzzammil: 15), kata رَسُولًا (rasulan) disebutkan dua kali. Dari konteksnya, kita mengetahui bahwa kata رَسُولًا (rasulan) yang pertama maksudnya adalah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan kata رَسُولًا (rasulan) yang kedua maksudnya adalah Nabi Musa ‘alaihis-salam.

Walaupun kata yang dipakai adalah nakirah, tetapi dari konteksnya kita mengetahui bahwa yang dimaksud dari kata رَسُولًا (rasulan) tersebut bukanlah seluruh rasul, tetapi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk kata رَسُولًا (rasulan) yang pertama dan Nabi Musa ‘alaihis-salam untuk kata رَسُولًا (rasulan) yang kedua.

Apakah ini bertentangan dengan definisi awal kita, yaitu bahwa nakirah adalah ism yang dapat digunakan untuk merujuk pada seluruh yang merupakan makna ism tersebut? Yakni, bukankah nakirah رَسُولٌ (rasulun) adalah sebuah ism yang dapat digunakan untuk merujuk pada seluruh rasul, bukan hanya sebagian rasul saja?

Maka kita katakan: Na’am. Itu mengapa pada surat al-Muzzammil ayat 15 di atas, kata رَسُولًا (rasulan) yang pertama digunakan untuk merujuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan kata رَسُولًا (rasulan) yang kedua digunakan untuk merujuk Nabi Musa ‘alaihis-salam. Jika kita ingin membuat sebuah kalimat yang lain untuk menceritakan tentang Nabi Nuh misalnya, atau Nabi Ibrahim misalnya, atau para rasul lainnya, ‘alaihimush-shalatu was-salam, maka kita bisa menggunakan kata رَسُولٌ (rasulun) untuk merujuk pada para rasul tersebut, walaupun yang sebenarnya kita maksudkan dalam kalimat kita tersebut adalah Nabi Nuh saja atau Nabi Ibrahim saja.

Inilah yang dimaksudkan dalam definisi nakirah di atas. Yakni, bahwa ia adalah ism yang dapat digunakan untuk merujuk pada seluruh yang merupakan makna ism tersebut, walaupun bisa jadi yang kita maksudkan pada saat itu adalah sebagian saja dari makna ism tersebut.

Namun, ketahuilah bahwa nakirah dapat digunakan sebagai sebuah kata yang bermakna umum. Yakni, dalam konteks tersebut memang kita memaksudkan seluruh dari makna nakirah tersebut.

Nakirah dapat bermakna umum jika digunakan dalam konteks penafian. Misalnya dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

يَوْمَ لَا تَمْلِكُ نَفْسٌ لِّنَفْسٍ شَيْئًا

“Pada hari di mana tidak ada satu orang pun yang dapat memberikan suatu manfaat apa pun kepada orang lain siapa pun itu.” 2

Perhatikan bahwa ayat ini menafikan bahwa ada seseorang di Akhirat yang dapat memberikan manfaat kepada orang lain. Dan dalam ayat ini disebutkan tiga nakirah. Itu mengapa tiga nakirah ini semuanya bermakna umum, karena ketiganya disebutkan dalam konteks penafian.

Nakirah yang pertama adalah نَفْسٌ (nafsun), yang bermakna jiwa atau orang. Tetapi, karena ia bermakna umum, maka kita terjemahkan menjadi “satu orang pun”.

Nakirah yang kedua adalah نَفْسٍ (nafsin), yang juga bermakna jiwa atau orang. Tetapi, karena ia bermakna umum, maka kita terjemahkan menjadi “orang lain siapa pun itu.”

Dan nakirah yang ketiga adalah شَيْئًا (syai’an), yang bermakna sesuatu. Dalam konteks ayat tersebut, maknanya adalah suatu manfaat. Dan karena ia bermakna umum, maka kita terjemahkan menjadi “suatu manfaat apa pun”.

Nakirah juga dapat bermakna umum jika digunakan dalam konteks pelarangan. Misalnya dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا

“Beribadahlah kalian kepada Allah, dan janganlah menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun.” 3

Pada ayat di atas, nakirah شَيْئًا (syai’an) bermakna “sesuatu”. Tetapi, karena ia disebutkan dalam konteks pelarangan, yakni ayat tersebut melarang kita untuk berbuat syirik kepada Allah, maka ia bermakna umum, sehingga kita terjemahkan menjadi “sesuatu apa pun”.

Dari pembahasan di atas, kita simpulkan bahwa nakirah ketika disebutkan dalam konteks itsbat, yakni mengabarkan sesuatu secara positif, bukan mengabarkan bahwa sesuatu itu dinafikan atau dilarang, maka nakirah tersebut bermakna muthlaq. Yakni, yang kita maksudkan dengan nakirah tersebut pada konteks tersebut hanya sebagian dari maknanya saja, bukan seluruh dari maknanya. Misalnya, dua kata رَسُولًا (rasulan) pada surat al-Muzzammil ayat 15 di atas, di mana kata رَسُولًا (rasulan) yang pertama maksudnya adalah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan kata رَسُولًا (rasulan) yang kedua maksudnya adalah Nabi Musa ‘alaihis-salam. Namun, jika disebutkan dalam konteks penafian dan pelarangan, maka barulah nakirah itu bermakna umum, yakni mencakup seluruh dari makna nakirah tersebut.

Akan tetapi, lagi-lagi ada pengecualian terhadap hal ini. Sebagian kalimat ada yang menggunakan nakirah dalam konteks itsbat, tetapi makna dari nakirah tersebut adalah umum. Misalnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

عَلِمَتْ نَفْسٌ مَّا أَحْضَرَتْ

Setiap orang mengetahui apa yang dia hadirkan.” 4

Yakni, di Akhirat nanti setiap orang akan mengetahui amalan apa saja ketika di dunia yang dia bawa dan dia hadirkan bersamanya pada saat itu.

Pada ayat ini, kata نَفْسٌ (nafsun), yang bermakna jiwa atau orang, disebutkan dalam konteks itsbat. Yakni, tidak ada penafian dan pelarangan dalam ayat ini. Akan tetapi, kata نَفْسٌ (nafsun) tersebut pada konteks ayat ini bermakna umum, sehingga kita terjemahkan menjadi “setiap orang”.

Dari mana kita mengetahui bahwa ia bermakna umum? Dari digunakannya kata نَفْسٌ (nafsun), yang bermakna jiwa. Sehingga dipahami bahwa “setiap yang berjiwa atau bernyawa” pada saat itu akan mengetahui amalan apa saja ketika di dunia yang dia bawa dan dia hadirkan bersamanya pada saat itu.

Oleh karena itu, kita simpulkan bahwa nakirah dalam konteks itsbat itu hukum asalnya bermakna muthlaq, yakni yang dimaksudkan dari kata tersebut hanyalah sebagian dari maknanya saja bukan seluruhnya, kecuali jika ada qarinah atau tanda bahwa ia bermakna umum, yang mencakup seluruh dari maknanya.

Adapun ma’rifah, maka hukum asalnya merujuk pada sesuatu tertentu, kecuali jika ada qarinah atau tanda bahwa ia bermakna umum.

Contoh ma’rifah yang merujuk pada sesuatu tertentu adalah pada surat al-Muzzammil ayat 16 di atas,

فَعَصَىٰ فِرْعَوْنُ الرَّسُولَ فَأَخَذْنَاهُ أَخْذًا وَبِيلًا

“Kemudian Fir’aun mendurhakai rasul tersebut, lalu Kami siksa dia dengan siksaan yang berat.” 5

Yakni, yang dimaksudkan pada ayat ini adalah seorang rasul tertentu, yaitu Nabi Musa ‘alaihis-salam, bukan para rasul yang lain.

Akan tetapi, bisa jadi ma’rifah itu bermakna umum jika ada qarinah atau tanda yang menunjukkan kepada hal tersebut. Misalnya, dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَالْعَصْرِ * إِنَّ الْإِنسَانَ لَفِي خُسْرٍ

“Demi masa. Sesungguhnya setiap manusia itu berada dalam kerugian.” 6

Pada ayat ini, kata الإِنْسَانَ (al-insana) bermakna umum, sehingga kita terjemahkan menjadi “setiap manusia”. Qarinah atau tanda yang membuat kita menyimpulkan bahwa maknanya adalah umum adalah karena kata إِنسَانٌ (insan) adalah اسم الجنس (ismul-jins), yaitu sebuah ism yang menunjukkan pada jenis tertentu. Dalam hal ini, kata إِنسَانٌ (insan) merujuk pada jenis manusia (yakni, bukan hewan, atau tumbuhan, atau malaikat, dsb.). Dan kaidahnya adalah ketika اسم الجنس (ismul-jins) dimasuki alif lam, sehingga ia menjadi ma’rifah, maka ia bermakna umum.

Itu mengapa ayat di atas kemudian dikecualikan pada ayat berikutnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala,

إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ

“Kecuali orang-orang yang beriman, melakukan amal shalih, saling menasihati dalam kebenaran, dan saling menasihati untuk menetapi kesabaran.” 7

Contoh lainnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Saling tolong-menolonglah kalian dalam segala macam bentuk kebaikan dan takwa, dan janganlah saling tolong-menolong dalam segala macam bentuk dosa dan pelanggaran.” 8

Pada ayat ini, kata البِرِّ (al-birr) bermakna kebaikan dan kata التَّقْوَى (at-taqwa) bermakna takwa. Tetapi, karena kedua kata ini bermakna umum, maka kita terjemahkan menjadi “segala macam bentuk kebaikan dan takwa”.

Demikian pula, kata الإِثْمِ (al-itsm) bermakna dosa dan kata العُدْوَانِ (al-’udwan) bermakna pelanggaran. Tetapi, karena kedua kata ini bermakna umum, maka kita terjemahkan menjadi “segala macam bentuk dosa dan pelanggaran”.

Kita mengetahui bahwa keempat kata tersebut bermakna umum pada ayat ini, walaupun ayat tersebut berada dalam konteks itsbat, karena keempat kata tersebut adalah اسم الجنس (ismul-jins). Kata بِرٌّ (birr) menunjukkan pada jenis kebaikan dengan mengerjakan sesuatu yang baik, kata تَقْوَى (taqwa) menunjukkan pada jenis kebaikan dengan menjauhi sesuatu yang buruk, kata إِثْمٌ (itsm) menunjukkan pada jenis dosa dan maksiat, dan kata عُدْوَانٌ (‘udwan) menunjukkan pada jenis pelanggaran kepada orang lain, seperti pelanggaran terhadap jiwanya, hartanya, dan kehormatannya.

Oleh karena itu, kita simpulkan bahwa ma’rifah itu hukum asalnya merujuk pada sesuatu tertentu. Namun, ia bisa bermakna umum jika ada qarinah atau tanda yang menunjukkan kepada hal tersebut.

Perhatikan bahwa orang yang sudah memahami kaidah-kaidah bahasa Arab akan dapat merasakan makna-makna ini ketika dia mendengar atau membaca ayat tersebut. Itu mengapa orang yang sudah paham kaidah-kaidah bahasa Arab akan lebih mudah dalam meresapi makna suatu ayat, dan dia juga akan dapat merasakan betapa powerful ayat-ayat al-Qur’an yang sedang dia dengar atau baca tersebut dalam menyampaikan makna.

Semoga kita semua dimudahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk mempelajari bahasa Arab, bahasa dari Kalam-Nya dan bahasa dari Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ustadz Dr. Andy Octavian Latief
Artikel andylatief.com

Catatan Kaki:
  1. Surat al-Muzzammil: 15-16. []
  2. Surat al-Infithar: 19. []
  3. Surat an-Nisa’: 36. []
  4. Surat at-Takwir: 14. []
  5. Surat al-Muzzammil: 15-16. []
  6. Surat al-’Ashr: 1-2. []
  7. Surat al-’Ashr: 3. []
  8. Surat al-Ma’idah: 2. []

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top