Perhatikan Wudhu’ Kita agar Shalat Kita Sah

Agar shalat kita sah atau diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka kita harus memperhatikan syarat-syarat sahnya. Di antara syarat sah shalat adalah thaharah, yaitu suci dari hadats, baik itu hadats akbar ataupun ashghar, dan suci dari najis, baik itu najis pada badan, pakaian, ataupun tempat kita melaksanakan shalat. Itu mengapa kita harus memperhatikan masalah wudhu’, karena wudhu’ adalah amalan yang harus kita lakukan dalam rangka untuk mengangkat hadats ashghar.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ.

“Allah tidak menerima shalat seseorang ketika dia berhadats sampai dia berwudhu’.” [1]

Di antara hal yang harus kita perhatikan ketika berwudhu’ adalah kita harus memastikan apakah seluruh bagian dari anggota wudhu’ yang harus dibasuh dengan air itu telah terkena basuhan air atau tidak.

Dalilnya adalah ketika para sahabat sedang berwudhu’, ada sebagian orang yang tumitnya tidak terkena basuhan air. Melihat hal tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Abdullah ibn ‘Amr ibn al-’Ash [2], Abu Hurairah [3], dan ‘Aisyah [4], radhiyallahu ‘anhum ajma’in, bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ويل للأعقاب من النار.

“Celaka bagi tumit-tumit dengan ‘adzab dari api neraka.”

Oleh karena itu, ketika kita membasuh wajah, maka pastikan seluruh bagian dari wajah kita telah terkena air wudhu’. Batasan wajah secara vertikal adalah dari tempat biasanya tumbuh rambut kepala hingga dagu dan bagian yang menjulur ke bawah dari jenggot, kemudian batasan wajah secara horizontal adalah dari telinga ke telinga.

Kita juga harus memastikan bahwa seluruh bagian dari tangan, dari ujung jari hingga siku, semuanya telah dibasuh dengan air wudhu’.

Adapun untuk kepala, maka yang wajib adalah mengusap, bukan membasuh. Wajib pula untuk mengusap seluruh bagian kepala, menurut pendapat yang kami lebih condong, dan ini adalah madzhab Hanabilah rahimahumullah, walaupun tidak wajib (tetapi hukumnya sunnah) untuk mengusap seluruhnya menurut madzhab Syafi’iyyah rahimahumullah.

Demikian pula, kita juga harus memastikan bahwa seluruh bagian dari kaki, dari ujung jari hingga mata kaki dan termasuk tumit, semuanya telah dibasuh dengan air wudhu’.

Jika kita tidak memperhatikan batasan-batasan anggota wudhu’ sebagaimana yang telah disebutkan di atas, sehingga ada bagian dari anggota wudhu’ kita yang belum terkena air, maka konsekuensinya adalah wudhu’ kita tidak akan sah sehingga shalat kita juga tidak akan sah. Selain itu, wudhu’ juga merupakan amalan ibadah tersendiri yang berbeda dengan shalat, sehingga itu mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam secara khusus dengan ‘adzab dari api neraka bagi orang-orang yang tidak berwudhu’ dengan tata cara yang benar.

Jika ditanya: Apakah hanya tumitnya saja yang diancam dengan ‘adzab dari api neraka? Maka jawabannya: Tidak, karena yang dimaksud oleh hadits di atas adalah pemilik tumit tersebut yang diancam dengan ‘adzab api neraka, bukan hanya tumitnya saja. [5]

Jika ditanya: Haditsnya cuma menyebutkan tentang tumit saja. Mengapa kemudian disimpulkan bahwa seluruh bagian anggota wudhu’ lainnya yang tidak terkena air wudhu’ juga akan mendapatkan ancaman ‘adzab yang sama? Maka jawabannya: Disebutkannya tumit secara khusus pada hadits ini adalah karena hadits tersebut memiliki sababul-wurud (yakni, sebab dari hadits tersebut disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Itu terjadi ketika beliau melihat tumit dari sebagian sahabat yang tidak terkena air wudhu’. [6] Oleh karena itu, ini masuk dalam bab الخصوص يراد به العموم (penyebutan sesuatu secara khusus tetapi hukumnya berlaku secara umum).

Ustadz Dr. Andy Octavian Latief
Artikel andylatief.com

Catatan Kaki:
  1. Muttafaqun ‘alaihi, diriwayatkan oleh al-Bukhariy (no. 135, 6954) dan Muslim (no. 225). []
  2. Muttafaqun ‘alaihi, diriwayatkan oleh al-Bukhariy (no. 60, 96, 163) dan Muslim (no. 241). []
  3. Muttafaqun ‘alaihi, diriwayatkan oleh al-Bukhariy (no. 165) dan Muslim (no. 242). []
  4. Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim (no. 240). []
  5. Taisirul-’Allam Syarh ‘Umdatil-Ahkam, karya ‘Abdullah ibn ‘Abdir-Rahman Alu Bassam (1/17). []
  6. Ihkamul-Ahkam Syarh ‘Umdatil-Ahkam, karya Muhammad ibn ‘Aliy Taqiyyud-Din Abul-Fath Ibnu Daqiq al-’Id (1/66). []

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top