Mengenakan Pakaian yang Pantas untuk Majelis Ilmu Adalah Bentuk Mengagungkan Ilmu dan Memuliakan Syari’at

Ketika seseorang beragama di atas manhaj salaf, yakni mengikuti cara beragama dari para ulama’ generasi terdahulu, dari kalangan para sahabat, tabi’in, tabi’it-tabi’in, dan para ulama’ setelahnya yang mengikuti mereka dengan ihsan, maka orang tersebut akan berusaha mengikuti mereka, baik itu dalam masalah akidah, amalan ibadah, dan juga adab dan akhlak.

Di antara masalah adab yang banyak dibahas oleh para ulama’ adalah tentang adab berpakaian dalam majelis ilmu. Masalah ini sudah banyak sekali dibahas oleh mereka, khususnya dalam kitab-kitab yang membahas tentang adab para penuntut ilmu dan para pengajar. Jika kita membuat klaim tidak pernah mendengar bahasan tersebut sebelumnya, maka kita seharusnya tahu dan sadar, siapa yang sebenarnya harus introspeksi.

Ibnu Jama’ah al-Kinaniy asy-Syafi’iy rahimahullah, ketika beliau menyebutkan tentang adab seorang pengajar dalam majelisnya, beliau berkata,

إذا عزم على مجلس التدريس تطهَّر من الحدث والخبث، وتنظَّف وتطيَّب، ولبس من أحسن ثيابه اللائقة به بين أهل زمانه، قاصدا بذلك تعظيم العلم وتبجيل الشريعة.

“Jika seorang pengajar hendak mengajar di majelis ilmu, maka dia bersuci dari hadats dan najis, lalu membersihkan dirinya dan mengenakan parfum, lalu mengenakan di antara pakaiannya yang terbagus yang pantas untuk pengajar tersebut menurut orang-orang di zamannya, di mana dia melakukan hal itu dengan meniatkan untuk mengagungkan ilmu dan memuliakan syari’at.” 1

Dari perkataan beliau ini, kita dapat mengambil beberapa faidah, di antaranya adalah:

Pertama: Kaidah dalam berpakaian ketika menghadiri majelis ilmu, baik bagi penuntut ilmu apalagi bagi pengajarnya, adalah mengenakan di antara pakaiannya yang terbagus. Dengan kata lain, kaidahnya bukan: “Yang penting pakaiannya rapi, bersih, dan tidak najis.” Itu belum cukup, karena di antara kaidah yang berlaku menurut ‘urf manusia, baik di zaman dahulu hingga zaman ini, baik di negeri muslim ataupun di negeri kafir, adalah semakin seseorang memuliakan suatu majelis atau pertemuan, maka semakin dia akan berusaha mengenakan pakaian yang terbagus dan terbaik yang dimilikinya dan yang pantas dan layak untuk majelis atau pertemuan tersebut.

Kedua: Pakaian yang dipakai oleh seorang pengajar ketika hendak mengajar di suatu majelis ilmu adalah pakaian yang pantas baginya sebagai pengajar menurut ‘urf orang-orang di zamannya dan negerinya. Dan semua yang memiliki akal yang masih lurus dan hati yang masih bersih akan setuju bahwa mengenakan kaus oblong ketika mengajar di kajian itu bukanlah sesuatu yang pantas bagi seorang pengajar ilmu menurut ‘urf masyarakat kita di negeri ini. Ini berlaku juga bagi para jama’ah yang menghadiri kajian tersebut, tetapi tentu lebih berat lagi hukumnya bagi para pengajar.

Ketiga: Adanya hubungan antara pakaian yang kita kenakan ke kajian dengan pemuliaan kita terhadap ilmu dan majelis ilmu. Dalam perkataan beliau di atas, beliau menyebutkan bahwa seorang pengajar harus mengenakan di antara pakaiannya yang terbagus, dalam rangka untuk mengagungkan ilmu dan memuliakan syari’at. Mengagungkan ilmu dan majelis ilmu itu tentunya tidak akan tercapai jika kaidah yang dipakai oleh seseorang adalah: “Yang penting pakaiannya rapi, bersih, tidak najis, walaupun kaus oblong” !!

Kemudian, Ibnu Jama’ah al-Kinaniy asy-Syafi’iy rahimahullah melanjutkan,

كان مالك رحمه الله إذا جاءه الناس لطلب الحديث اغتسل وتطيَّب ولبس ثيابا جددا ووضع رداءه على رأسه، ثم يجلس على منصة، ولا يزال يبخِّر بالعود حتى يفرغ.

“Imam Malik rahimahullah ketika didatangi oleh orang-orang untuk belajar hadits, maka beliau akan mandi, mengenakan wewangian, memakai pakaian yang baru, dan meletakkan rida’ beliau di atas kepala beliau. Kemudian beliau duduk di atas sebuah kursi, dan terus-menerus membakar wewangian sampai beliau meninggalkan majelis.” 2

Inilah bagaimana para generasi terdahulu mencontohkan adab yang tinggi dalam berpakaian untuk menghadiri kajian dan majelis ilmu. Inilah yang dicontohkan oleh mereka, para ulama’ kita dan para masyayikh kita, dari zaman dahulu hingga zaman sekarang. Dan inilah cara untuk mengagungkan ilmu dan memuliakan syari’at. Maka, jangan sampai kita mengaku mengikuti manhaj generasi terdahulu tetapi masih alergi untuk meneladani adab mereka yang tinggi.

Ustadz Dr. Andy Octavian Latief
Artikel andylatief.com

Catatan Kaki:
  1. Tadzkiratus-Sami’ wal-Mutakallim fiy Adabil-’Alim wal-Muta’allim, karya Muhammad ibn Ibrahim Ibnu Jama’ah al-Kinaniy asy-Syafi’iy (hlm. 61). []
  2. Ibid. []

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top