Hukum Tasyabbuh bil-Kuffar dalam Madzhab Hanbaliy
Menurut madzhab Hanbaliy, hukum dari tasyabbuh bil-kuffar (menyerupai orang-orang kafir) adalah makruh, jika perkara tersebut bukan merupakan kekhususan dan syi’ar dari orang kafir. Adapun jika perkara tersebut merupakan kekhususan dan syi’ar dari orang kafir, maka hukumnya dalam madzhab Hanbaliy adalah haram. Musa ibn Ahmad Abun-Naja al-Hajjawiy rahimahullah berkata, ولما صارت […]