Dakwah dengan Ormas?

Banyak orang yang membahas tema “berdakwah dengan ormas” itu hanya fokus pada hukum asalnya, yaitu hukum asal berorganisasi adalah mubah. Padahal, untuk menyimpulkan hukum tentang sesuatu, maka tidak cukup bagi kita untuk melihat hanya pada hukum asal dari sesuatu tersebut dalam Syari’at. Wajib bagi kita untuk juga melihat kepada apa konsekuensi atau ma’alat dari sesuatu tersebut. Itu karena sesuatu yang secara asalnya adalah mubah, bisa jadi berubah hukumnya menjadi haram, jika sesuatu yang mubah tersebut secara kuat dapat mengarahkan kepada kemadharatan yang lebih dominan. Itu mengapa dalam Syari’at ada yang namanya Saddudz-Dzari’ah, yaitu menutup jalan yang hukum asalnya mubah karena jalan tersebut dapat mengarahkan kepada keharaman atau kemadharatan yang lebih dominan.

Sebagian orang berkata, “Dakwah dengan ormas itu sama saja dengan dakwah dengan yayasan. Bukankah yayasan itu adalah organisasi yang hukum asalnya adalah mubah? Dan bukankah yang haram itu hanyalah jika ada hizbiyyah kepada yayasan tersebut? Jika tidak ada hizbiyyah dan tidak ada al-wala’ wal-bara’ kepada yayasan tersebut, maka hukumnya adalah mubah.”

Maka kita katakan: Tentunya segala sesuatu yang sudah dijangkiti hizbiyyah maka akan menjadi haram. Tetapi mari kita renungkan sejenak. Yayasan dan ormas memang adalah sama-sama organisasi, tetapi keduanya memiliki perbedaan yang besar. Ormas itu mengikat masyarakat melalui kesamaan pemikiran dan ideologi, sehingga itu mengapa masyarakat akar rumput akan merasa terikat dan terafiliasi dengan ormas tersebut. Mereka akan merasa menjadi bagian dari ormas tersebut, baik sebagai pengurus, anggota, atau minimalnya sebagai simpatisan. Adapun yayasan, maka ia adalah organisasi yang tujuannya adalah memberikan layanan, sehingga posisi masyarakat adalah orang yang menikmati layanan tersebut, seperti menjadi santri di lembaga pendidikan yang dibentuk oleh yayasan itu, atau duduk di majelis kajian yang diselenggarakan oleh yayasan tersebut. Dengan kata lain, secara asalnya, kecenderungan masyarakat untuk menjadi terikat dan terafiliasi dengan ormas itu jauh lebih kuat daripada yayasan, karena memang itulah hakikat dari ormas: mengikat masyarakat melalui kesamaan pemikiran dan ideologi.

Itu berarti dakwah dengan ormas itu sama saja memunculkan parameter baru dalam dakwah yang dapat mengaburkan pesan asli dari dakwah tersebut. Jika sebelumnya kita berdakwah dengan cara menyeru masyarakat kepada prinsip mengikuti al-Qur’an dan as-Sunnah menggunakan pemahaman generasi terdahulu yang shalih, maka jika seseorang berdakwah dengan ormas, masyarakat akan melihat dua hal terkait dakwahnya tersebut: berdakwah kepada prinsip tersebut PLUS berdakwah kepada ormasnya. Orang yang sudah terlanjur terikat kepada ormas lain akan susah untuk menangkap pesan asli dari dakwah tersebut, karena persepsi masyarakat terkait dakwah tersebut sudah dibalut dengan anggapan bahwa itu adalah ajakan kepada ormasnya.

Kemudian, orang yang sejak kecil dibesarkan dalam komunitas ormas tertentu akan merasa zuhud dengan dakwah yang dilakukan oleh ormas lain. Dia akan merasa bahwa dakwah yang dilakukan oleh ormas lain itu tidak relevan bagi dirinya. Ormas yang mendakwahkan akidah yang lurus akan dianggap olehnya sebagai “sekadar ormas lain, sehingga mengapa ana harus ke sana, sementara ana sejak kecil sudah di ormas ana yang ini”. Pesan dakwah menjadi kabur karena kita sendiri yang menambahkan parameter lain, atau syi’ar lain, atau bendera lain, dalam dakwah kita tersebut. Bisa jadi dakwah sunnah alhamdulillah berkembang pesat di Indonesia selama ini disebabkan karena kemurnian pesan yang didakwahkan oleh para da’i-nya. Kita menyeru kepada masyarakat untuk kembali kepada akidah dan tauhid yang lurus, melaksanakan al-Qur’an dan as-Sunnah menggunakan pemahaman generasi terdahulu yang shalih. Ini adalah pesan yang sederhana, mudah dipahami, dan menjadikan fokus kembali kepada akidah dan manhaj yang shahih sebagai inti utama dakwah, tanpa dibalut dengan parameter lain, syi’ar lain, atau bendera lain.

Ikatan yang seharusnya mengikat kita dalam dakwah itu adalah kesamaan akidah dan manhaj. Jika kita berdakwah dengan ormas, sementara ormas itu sifatnya membuat masyarakat menjadi terikat atau terafiliasi, maka itu berarti ada ikatan lain selain kesamaan akidah dan manhaj yang kita tambahkan sendiri dalam dakwah kita. Ikatan tambahan ini sifatnya lebih tampak daripada ikatan yang utama yaitu kesamaan akidah dan manhaj. Ikatan “sama-sama dalam ormas yang sama” itu lebih kelihatan daripada ikatan “sama-sama berada di atas akidah dan manhaj yang lurus”. Sekali lagi, ini akan mengaburkan pesan asli dari dakwah yang kita bangun. Bisa jadi awalnya para da’i dalam ormas tersebut semuanya menyerukan kepada akidah dan manhaj yang lurus. Tetapi, lama-kelamaan, jika mulai muncul da’i-da’i lain dalam ormas tersebut yang menyerukan kepada kebid’ahan, masyarakat umum tidak akan bisa melihat perbedaan antara da’i yang akidahnya lurus dan da’i yang akidahnya menyimpang tersebut. Yang mereka lihat adalah da’i-da’i tersebut ormasnya sama. Pesan asli dakwah akan menjadi kabur. Sebagaimana dahulu para pendiri ormasnya bisa jadi meyakini, misal, Syaikh Muhammad ibn ‘Abdil-Wahhab sebagai mujaddid atau pembaharu, tetapi lama-kelamaan masyarakat awamnya atau bahkan sebagian da’i-nya sekarang malah anti terhadap orang-orang yang mengajarkan kitab-kitab Syaikh Muhammad ibn ‘Abdil-Wahhab. “Degradasi manhaj” seperti ini bisa saja terjadi, sangat mungkin untuk terjadi, dan sayangnya telah terjadi.

Adapun jika ada yang memberikan contoh-contoh ormas lain di negeri lain yang “sukses”, atau lahirnya para ulama’ dari rahim ormas, maka ini belum menjawab permasalahan kita, karena kita sedang berbicara dalam konteks negeri kita Indonesia, dan karena yang kita bicarakan adalah pertimbangan mashlahat dan madharat secara komprehensif, bukan sekadar sebagian mashlahat saja. Selain itu, untuk mencetak para ulama’ dan para da’i, maka tidak harus melalui ormas, tetapi melalui banyak sekali jalan lain yang tidak memiliki madharat sekaliber berdakwah dengan ormas seperti yang telah kita jelaskan di atas. Misalnya, melalui kajian-kajian mulazamah di masjid seperti yang telah dilakukan oleh para ulama’ dari zaman ke zaman, lembaga-lembaga pendidikan yang dibentuk oleh yayasan, dan sinergi antara para da’i tanpa dibungkus dengan baju ormas sehingga ikatan yang terbentuk tetap murni di atas akidah dan manhaj yang lurus.

Ustadz Dr. Andy Octavian Latief
Artikel andylatief.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top