Haram hukumnya bagi wanita yang sedang dalam kondisi ihram untuk mengenakan niqab atau cadar, karena ini termasuk dalam hal-hal yang diharamkan saat ihram bagi wanita.
Dari ‘Abdullah ibn ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ولا تنتقب المرأة Ø§Ù„Ù…ØØ±Ù…ة، ولا تلبس Ø§Ù„Ù‚ÙØ§Ø²ÙŠÙ†.
“Wanita yang sedang dalam kondisi ihram tidak boleh mengenakan niqab (cadar) dan juga tidak boleh memakai sarung tangan.†[[Diriwayatkan oleh al-Bukhariy (no. 1838). ]]
Jika di dekatnya ada laki-laki ajnabiy atau laki-laki asing (yaitu, laki-laki yang bukan mahramnya), maka hendaknya dia menutup wajahnya dengan kain, sebagaimana perkataan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam masalah ini.
Abu Dawud rahimahullah berkata:
ØØ¯Ø«Ù†Ø§ Ø£ØÙ…د بن ØÙ†Ø¨Ù„ØŒ ØØ¯Ø«Ù†Ø§ هشيم، أخبرنا يزيد بن أبي زياد، عن مجاهد، عن عائشة، قالت: كان الركبان يمرون بنا ونØÙ† مع رسول الله صلى الله عليه وسلم Ù…ØØ±Ù…ات، ÙØ¥Ø°Ø§ ØØ§Ø°ÙˆØ§ بنا سدلت Ø¥ØØ¯Ø§Ù†Ø§ جلبابها من رأسها إلى وجهها، ÙØ¥Ø°Ø§ جاوزونا كشÙناه.
“Telah meriwayatkan kepada kami Ahmad ibn Hanbal, telah meriwayatkan kepada kami Husyaim, telah mengabarkan kepada kami Yazid ibn Abi Ziyad, dari Mujahid, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa beliau berkata: Para penunggang (yakni, musafir) melewati kami saat kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kondisi ihram. Ketika mereka melewati kami maka salah seorang dari kami akan menjulurkan jilbabnya dari kepalanya untuk menutupi wajahnya. Dan setelah mereka melewati kami, maka kami akan membuka kembali kain yang menutup wajah tersebut.†[[Hadits hasan li-ghairihi, diriwayatkan oleh Ahmad (no. 24021) dan Abu Dawud (no. 1833). ]]
Sanad hadits ini dha’if, karena Yazid ibn Abi Ziyad adalah perawi yang dha’if. Akan tetapi, ada riwayat lain yang shahih yang menguatkan riwayat ini, sehingga derajatnya naik menjadi hasan li-ghairihi. Riwayat lain tersebut adalah:
Imam Malik rahimahullah meriwayatkan:
عن هشام بن عروة، عن ÙØ§Ø·Ù…Ø© بنت المنذر، أنها قالت: كنا Ù†Ø®Ù…Ù‘ÙØ± وجوهنا ونØÙ† Ù…ØØ±Ù…ات، ونØÙ† مع أسماء بنت أبي بكر الصديق.
“Dari Hisyam ibn ‘Urwah, dari Fathimah bint al-Mundzir, bahwa beliau berkata: Kami menutupi wajah kami ketika kami sedang dalam kondisi ihram, dan kami bersama dengan Asma’ bint Abi Bakr ash-Shiddiq.†[[Hadits shahih, diriwayatkan oleh Malik di al-Muwaththa’ (no. 725). ]]
Oleh karena itu, walaupun seorang wanita tidak boleh mengenakan niqab atau cadar ketika sedang dalam kondisi ihram, maka dia harus menutupi wajahnya dengan kain kerudungnya atau kain lainnya ketika ada laki-laki ajnabiy atau laki-laki asing yang berada di dekatnya.
Wanita tersebut dapat menggunakan kain yang dijulurkan dari atas kepala untuk menutupi wajahnya, dan dia dapat menggunakan kain yang tipis sehingga dia tetap bisa melihat melalui kain tersebut. Adapun setelah tidak ada laki-laki ajnabiy di sekitarnya, maka dia baru boleh membuka atau mengangkat kain tersebut, sesuai dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas.
Bolehnya menggunakan kain seperti ini untuk menutupi wajahnya adalah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits riwayat ‘Abdullah ibn ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma di atas (yaitu, hadits pertama yang disebutkan dalam tulisan ini) hanya melarang wanita dari menggunakan niqab atau cadar. Oleh karena itu, dipahami dari hadits ini bahwa yang dilarang untuk dikenakan bagi wanita saat ihram adalah niqab atau cadar dan pakaian lainnya yang khusus dijahit untuk menutupi wajah, seperti burqu’. Dengan kata lain, hadits tersebut tidak melarang dari menutup wajahnya dengan kain secara mutlak. Ini adalah salah satu pendapat dari para ulama’ dalam masalah ini, dan ini adalah pendapat dari Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.
Ustadz Dr. Andy Octavian Latief
Artikel andylatief.com