Dalam banyak kajiannya, Nouman Ali Khan menyebutkan bahwa di dalam al-Qur’an sama sekali tidak ada ayat yang mansukhah, yaitu ayat yang dianulir. Dia mengatakan bahwa tidak mungkin sebagian ayat dari al-Qur’an menganulir sebagian ayat yang lain, karena seluruh ayat di al-Qur’an itu bersifat timeless, yaitu tidak lekang oleh waktu, yakni bahwa ayat tersebut akan terus berlaku dan tidak mungkin dianulir oleh ayat lainnya.
Pemikiran Nouman Ali Khan ini menyelisihi ijma’ para ulama’ dalam masalah ini.
Muhammad ‘Abdul-’Azhim az-Zarqaniy rahimahullah berkata, ketika menyebutkan tentang pendapat yang haqq dalam masalah naskh atau penganuliran ini,
أنه جائز عقلا وواقع سمعا، وعليه إجماع المسلمين، من قبل أن يظهر أبو مسلم الأصÙهاني ومن شايعه.
“Bahwa ini bisa terjadi secara akal dan memang telah terjadi dalam dalil-dalil syar’iy. Terdapat ijma’ kaum muslimin dalam masalah ini, sebelum muncul Abu Muslim al-Ashfahaniy dan orang-orang yang mengikutinya.†[[Manahilul-’Irfan fiy ‘Ulumil-Qur’an, karya Muhammad ‘Abdul-’Azhim az-Zarqaniy (2/147). ]]
Abu Muslim al-Ashfahaniy adalah seorang tokoh menyimpang dari kalangan Mu’tazilah. Pendapatnya tidak teranggap dalam masalah ini, karena lemahnya pendalilan yang dia gunakan untuk mengingkari adanya naskh, dan karena dia telah menyelisihi ijma’ yang telah ada dari generasi-generasi sebelumnya.
Na’am, beberapa ayat memang diperselisihkan oleh para ulama’, apakah ayat tersebut mansukhah (dianulir) atau muhkamah (tidak dianulir). Akan tetapi, ada beberapa ayat yang mana seluruh para ulama’ sepakat bahwa ayat tersebut telah dianulir. Oleh karena itu, mengingkari bahwa ada ayat yang mansukhah di al-Qur’an itu berarti telah menyelisihi ijma’ ulama’ dalam masalah ini.
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,
كان Ùيما Ø£Ùنزل من القرآن عشر رضعات معلومات ÙŠØØ±Ù‘Ùمن، ثم Ù†ÙØ³Ø®Ù† بخمس معلومات ÙØªÙÙˆÙÙÙ‘ÙÙŠ رسول الله صلى الله عليه وسلم وهن Ùيما ÙŠÙقرَأ من القرآن.
“Dahulu di antara ayat yang diturunkan dari al-Qur’an adalah ayat yang menyebutkan bahwa sepuluh kali susuan yang jelas itu akan menjadikan hubungan mahram. Lalu ayat ini dianulir dengan ayat lima kali susuan yang jelas. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan ayat lima kali susuan ini masih termasuk ayat yang dibaca dari al-Qur’an.†[[Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1452). ]]
Walaupun hadits ini adalah hadits mauquf yaitu perkataan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia dihukumi sebagai hadits marfu’ yaitu berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena permasalahan yang besar seperti masalah naskh ini tidak mungkin diketahui oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha kecuali pasti dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kemudian, ketahuilah bahwa ayat yang mansukhah itu ada tiga kategori:
Kategori Pertama: Ayat yang dianulir tilawahnya dan hukumnya. Contohnya adalah ayat sepuluh kali susuan di atas.
Maksud dari dianulir hukumnya adalah bahwa yang awalnya butuh sepuluh kali susuan yang jelas untuk menjadikan hubungan mahram, maka hukum ini dianulir dan diubah menjadi lima kali susuan yang jelas, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas.
Sedangkan maksud dari dianulir tilawahnya adalah bahwa ayat tersebut pernah diturunkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, tetapi kemudian tidak lagi dibaca dan tidak lagi menjadi bagian dari al-Qur’an, sehingga kita tidak akan menemukan ayat tersebut di dalam mushaf al-Qur’an sekarang. Jika seluruh ayat al-Qur’an itu adalah timeless alias tidak lekang oleh waktu sehingga tidak ada yang dianulir dan dihapuskan seperti kata Nouman Ali Khan, maka bagaimana dia menjelaskan tentang ayat sepuluh kali susuan di atas?
Kategori Kedua: Ayat yang dianulir tilawahnya saja tetapi tidak hukumnya. Contohnya ada beberapa, dan di antaranya adalah ayat lima kali susuan di atas. Sebelumnya kita telah nukil perkataan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan ayat lima kali susuan ini masih termasuk ayat yang dibaca dari al-Qur’an.â€
al-Imam an-Nawawiy rahimahullah berkata, ketika menjelaskan tentang perkataan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ini,
ومعناه أن النسخ بخمس رضعات تأخَّر إنزاله جدا ØØªÙ‰ إنه صلى الله عليه وسلم تÙÙˆÙÙÙ‘ÙÙŠ وبعض الناس يقرأ خمس رضعات ويجعلها قرآنا متلوا لكونه لم يبلغه النسخ لقرب عهده، Ùلما بلغهم النسخ بعد ذلك رجعوا عن ذلك وأجمعوا على أن هذا لا ÙŠÙØªÙ„ÙŽÙ‰.
“Maknanya adalah bahwa penganuliran ayat lima kali susuan itu turun dalam waktu-waktu terakhir, sehingga ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat ada sebagian orang yang masih membaca ayat lima kali susuan tersebut dan menjadikannya sebagai bagian dari al-Qur’an yang dibaca, karena ilmu bahwa ayat itu telah dianulir belum sampai kepada mereka, di mana ini karena penganuliran ayat lima kali susuan itu turun dalam waktu yang dekat dengan waktu wafatnya Nabi. Ketika ilmu tentang penganuliran itu akhirnya sampai kepada mereka, maka mereka pun ruju’ dan mereka bersepakat bahwa ayat tersebut tidak lagi dibaca.†[[al-Minhaj fiy Syarh Shahih Muslim ibn al-Hajjaj, karya Yahya ibn Syaraf an-Nawawiy (10/29). ]]
Lihat bagaimana ketika ilmu telah datang kepada para sahabat, mereka langsung mengamalkan ilmu tersebut dan meninggalkan amalan mereka sebelumnya yang menyelisihi ilmu tersebut. Dan lihat bagaimana para sahabat memiliki ijma’ bahwa ayat lima kali susuan itu tidak lagi dibaca, yakni tidak lagi merupakan bagian dari al-Qur’an, walaupun hukumnya tetap berlaku. Ijma’ ini secara otomatis menunjukkan bahwa telah ada ijma’ dari generasi sahabat tentang adanya sebagian ayat yang mansukhah, seperti ayat sepuluh kali susuan dan ayat lima kali susuan di atas. Perkataan Nouman Ali Khan jelas-jelas bertentangan dengan ijma’ ini.
Kategori Ketiga: Ayat yang dianulir hukumnya saja tetapi tidak tilawahnya. Contohnya banyak, seperti surat al-Mujadilah ayat 12 dianulir oleh ayat berikutnya yaitu ayat 13.
Nouman Ali Khan berusaha menjelaskan ayat-ayat yang termasuk dalam kategori ketiga ini bahwa hubungan antara ayat-ayat tersebut bukan ayat yang satu menganulir ayat yang lain, tetapi ayat yang satu “menjelaskan†ayat yang lain, sehingga dia kemudian menyimpulkan bahwa sebenarnya tidak ada naskh di dalam al-Qur’an. Akan tetapi, sebagaimana yang kami katakan sebelumnya, seluruh argumentasi dia patah menghadapi ayat-ayat mansukhah yang termasuk dalam kategori pertama dan kedua di atas!
Kemudian, Nouman Ali Khan juga berkata yang intinya adalah: Mengatakan bahwa ada ayat yang dianulir dalam al-Qur’an itu adalah perkara besar. Siapa yang berani mengatakan bahwa ada ayat al-Qur’an, yang merupakan wahyu dari langit, yang kemudian ternyata dianulir? Ini perkara besar. Kalaupun ayat yang dianulir itu ada, maka seharusnya Allah sendiri yang menyebutkannya di dalam al-Qur’an. Inilah argumentasi Nouman Ali Khan dalam masalah ini.
Kita katakan: Yang mengatakannya di atas adalah ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dan beliau pasti mengetahuinya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan itu bisa kita ketahui jika kita mau mempelajari kitab-kitab hadits. Dalam kasus ini, hadits di atas disebutkan dalam Shahih Muslim.
Seandainya Nouman Ali Khan mau belajar hadits dan tidak hanya melandaskan argumentasinya pada al-Qur’an saja, dan mau mempelajari literatur ilmiah dari para ulama’ di bidang-bidang ilmu syar’iy sebelum berbicara dan bahkan sebelum mengajarkan pendapatnya kepada khalayak luas tentang bidang-bidang ilmu syar’iy tersebut, dan juga mau menghindari perbuatan menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an dengan hanya berlandaskan pada akalnya sendiri seperti yang dia lakukan pada banyak ayat, maka penyimpangan seperti menyelisihi ijma’ para ulama’ di atas akan bisa dihindari.
Ustadz Dr. Andy Octavian Latief
Artikel andylatief.com