Mengkhususkan amalan ibadah yang disyari’atkan secara umum pada waktu atau tempat tertentu, sehingga orang-orang mengira bahwa pengkhususan tersebut adalah bagian dari syari’at atau dimaksudkan oleh syari’at, padahal tidak ada dalil atas pengkhususan tersebut, maka ini tidak boleh dan bahkan merupakan bid’ah.
Syaikh Muhammad ibn Shalih al-’Utsaimin rahimahullah berkata,
ولا شك أن الدعاء من العبادة وأنه مشروع كل وقت، لكن يجب أن ÙŠÙØ¹Ø±ÙŽÙ Ø§Ù„ÙØ±Ù‚ بين العموم والخصوص، ÙØªÙ‚ييد العام بشيء معيَّن من زمان أو مكان أو ØØ§Ù„ أو عمل ÙŠØØªØ§Ø¬ إلى دليل.
ÙØ¥Ø°Ø§ قلنا: ÙŠÙØ³ÙŽÙ†Ù‘٠الدعاء بعد الصلاة، لأن الدعاء مشروع كل وقت، قلنا: ÙŠØØªØ§Ø¬ ÙÙŠ تقييده بعد الصلاة إلى دليل.
ولو قال قائل: ÙŠÙØ³ÙŽÙ†Ù‘٠للآكل إذا ÙØ±Øº من أكله أن يصلي على النبي صلى الله عليه وسلم، لأن الصلاة عليه مشروعة كل وقت، قلنا: هذا ÙŠØØªØ§Ø¬ إلى دليل.
ولو قال قائل: ÙŠÙØ³ÙŽÙ†Ù‘٠لمن ÙØ±Øº من قضاء ØØ§Ø¬ØªÙ‡ أن يذكر الله تعالى بالتهليل ÙˆØ§Ù„ØªØ³Ø¨ÙŠØØŒ لأنه مشروع كل وقت، قلنا: تقييده بذلك ÙŠØØªØ§Ø¬ إلى دليل، وهلم جرا.
ÙØ§Ùهم هذه القاعدة، ÙØ¥Ù†Ù‡Ø§ Ù…Ùيدة جدا.
“Tidak diragukan lagi bahwa doa adalah termasuk ibadah dan merupakan sesuatu yang disyari’atkan pada setiap waktu. Akan tetapi, wajib untuk diketahui perbedaan antara umum dan khusus. Mengkhususkan sesuatu yang umum dengan suatu hal tertentu, seperti waktu tertentu, tempat tertentu, kondisi tertentu, atau amalan tertentu, maka ini membutuhkan dalil.
Jika kita berkata, ‘Disunnahkan untuk berdoa setelah shalat, karena doa adalah sesuatu yang disyari’atkan pada setiap waktu.’ Maka kita katakan, ‘Pengkhususan doa setelah shalat ini butuh dalil.’
Jika ada yang berkata, ‘Disunnahkan bagi orang yang selesai makan untuk bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena bershalawat kepada beliau adalah sesuatu yang disyari’atkan pada setiap waktu.’ Maka kita katakan, ‘Ini membutuhkan dalil.’
Jika ada yang berkata, ‘Disunnahkan bagi orang yang selesai menunaikan hajatnya untuk mengucapkan tahlil (laa ilaaha illallaah) dan tasbih (subhaanallaah), karena itu adalah sesuatu yang disyari’atkan pada setiap waktu.’ Maka kita katakan, ‘Pengkhususan ini membutuhkan dalil.’ Demikian seterusnya.
Maka, pahamilah kaidah ini, karena ini adalah kaidah yang sangat penting.†[[Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Fadhilatisy-Syaikh Muhammad ibn Shalih al-’Utsaimin, dikompilasi oleh Fahd ibn Nashir ibn Ibrahim as-Sulaiman (13/279). ]]
Ketika syari’at memerintahkan suatu amalan ibadah secara umum dan tidak mengkhususkannya pada waktu tertentu, maka itu berarti syari’at telah memberikan kelapangan. Mengkhususkan amalan ibadah tersebut pada waktu tertentu sehingga orang-orang mengira bahwa pengkhususan ini adalah bagian dari syari’at, maka ini bertentangan dengan kelapangan yang telah diberikan oleh syari’at.
Demikian pula, mengkhususkan amalan ibadah tersebut pada waktu tertentu padahal tidak ada dalilnya dalam syari’at, maka ini sama saja meyakini bahwa ada keutamaan dan kemuliaan yang lebih pada waktu tertentu tersebut jika dibandingkan dengan waktu-waktu lainnya. Padahal, tidak boleh bagi kita untuk meyakini bahwa sesuatu memiliki keutamaan dan kemuliaan secara syar’iy jika tidak ada dalilnya dalam syari’at.
Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,
شرع الله ورسوله للعمل بوص٠العموم والإطلاق لا يقتضي أن يكون مشروعا بوص٠الخصوص والتقييد، ÙØ¥Ù† العام والمطلق لا يدل على ما يختص بعض Ø£ÙØ±Ø§Ø¯Ù‡ ÙˆÙŠÙ‚ÙŠÙ‘ÙØ¯ بعضها، Ùلا يقتضي أن يكون ذلك الخصوص والتقييد مشروعا.
“Pensyari’atan dari Allah dan Rasul-Nya terhadap suatu amalan dengan sifat umum dan mutlak itu tidak menunjukkan bahwa amalan tersebut disyari’atkan secara khusus dan terbatas. Ini karena sesuatu yang umum dan mutlak itu tidak menunjukkan pada sebagiannya yang khusus dan sebagiannya yang terbatas. Maka, (pensyari’atan dengan sifat umum dan mutlak) ini tidak menunjukkan bahwa sesuatu yang khusus dan terbatas tersebut adalah sesuatu yang disyari’atkan.†[[Majmu’ Fatawa Syaikhil-Islam Ibn Taimiyyah, dikompilasi oleh ‘Abdur-Rahman ibn Muhammad ibn Qasim dan putra beliau Muhammad ibn ‘Abdir-Rahman (20/196). ]]
Oleh karena itu, dalil yang mensyari’atkan suatu amalan ibadah secara umum tanpa ada pengkhususan dan batasan itu tidak boleh dijadikan hujjah untuk membenarkan pengkhususan tersebut.
Misalnya, ketika seseorang dinasihati agar tidak melakukan tahlilan ketika ada orang yang meninggal dunia, maka dia menolak nasihat tersebut dengan dalih, “Bukankah berdzikir dengan mengucapkan kalimat tahlil laa ilaaha illallaah itu disyari’atkan? Mengapa hal tersebut dilarang?†Maka kita katakan, “Berdzikir dengan mengucapkan kalimat tersebut disyari’atkan dalam dalil secara umum. Akan tetapi, tidak ada dalil yang membolehkan kita untuk secara khusus berdzikir dengan mengucapkan kalimat tersebut dalam sebuah acara khusus yaitu tahlilan.â€
Kita simpulkan dari pembahasan di atas bahwa mengkhususkan suatu amalan ibadah pada waktu atau tempat tertentu, padahal amalan ibadah tersebut disyari’atkan secara umum dan tidak ada dalil yang membolehkan kita untuk mengkhususkannya pada waktu atau tempat tertentu, sehingga orang-orang mengira bahwa pengkhususan ini adalah bagian dari syari’at atau dimaksudkan oleh syari’at, maka ini adalah bid’ah.
Adapun jika pengkhususan tersebut tidak akan membuat orang-orang mengira bahwa ia adalah bagian dari syari’at atau dimaksudkan oleh syari’at, maka tidak mengapa. Contohnya adalah seseorang yang memilih untuk membaca al-Qur’an setiap jam 4 sore karena itulah waktu di sela-sela aktivitas hariannya yang paling mudah baginya untuk membaca al-Qur’an, maka ini tidak mengapa.
Akan tetapi, jika dia mengajak orang-orang untuk merutinkan membaca al-Qur’an setiap jam 4 sore, sehingga orang-orang kemudian merasa itu adalah bagian dari syari’at dan bahwa hal tersebut memiliki keutamaan yang lebih menurut syari’at daripada jika dilakukan dalam waktu lain, maka ini adalah bid’ah.
Ustadz Dr. Andy Octavian Latief
Artikel andylatief.com